Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Tapin Ringkus Pemuda yang Kedapatan Bawa Tiga Paket Sabu

BERITA PEMBARUAN
02 Maret 2024, 13:42 WIB Last Updated 2024-03-02T08:10:50Z
Tersangka Sam (32) diamankan Polres Tapin, Kamis 29 Februari 2024.(foto: ist)


RANTAU - Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Tapin, Polda Kalsel, berhasil meringkus seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Tapin.


Pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan berhasil diringkus personel Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapin tersebut, berinisial Sam (32).


"Tersangka Sam (32) diamankan di sebuah Mess, di Ness 15, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, pada hari Kamis (29/2/2024) sekira pukul 15.40 WITA," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap, Sabtu (2/3/2024).


AKP Harahap mengatakan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan saat meringkus tersangka Sam itu yakni tiga paket sabu seberat 0,63 gram.


Selain itu kata Kasat Resnarkoba, barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, satu buah timbangan digital, satu pipet kaca, 1 buah HP, dan satu buah dompet serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.


Guna proses lebih lanjut, tersangka kini diamankan di rutan Mapolres Tapin dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Diketahui, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tapin, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, hingga saat ini masih marak terjadi.


Beberapa waktu lalu, Polres Tapin merilis pada periode Januari hingga Februari 2024, pihaknya berhasil mengamankan 23,15 gram barang bukti narkotika jenis sabu dan 600 butir pil carnophen.


"Seluruh barang bukti narkotika tersebut, berhasil diamankan bersama 8 orang tersangka dari 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika periode Januari hingga Februari 2024," terang Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto.(Ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satres Narkoba Polres Tapin Ringkus Pemuda yang Kedapatan Bawa Tiga Paket Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan