Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pindahkan Isi Gas LPG 3 Kg ke Kaleng Gas Portable

BERITA PEMBARUAN
05 September 2024, 18:43 WIB Last Updated 2024-09-05T11:43:58Z
Pelaku tindak pidana saat digiring Unit Reskrimsus di Polres Metro Bekasi, Kamis 5 September 2024.(foto: ist)


BEKASI - Unit Krimsus Polres Metro Bekasi ungkap kasus pemindahan isi gas LPG 3 kilogram subsidi ke dalam kaleng gas portable bekas untuk dijual kembali.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di aula Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, (05/09/2024).


Kapolres Metro Bekasi, Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, kasus bermula saat Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mendapati dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang diselidiki pada 28 Agustus 2024.


"Bermodal informasi yang sudah didapat, Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy bersama anggota reskrim dengan cepat meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolres.


Menurut Kapolres, tersangka diamankan saat mereka sedang mendistribusikan produknya di rumah produksi pemindahan gas subsidi ke dalam gas portable yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Permai, Setia Mekar, Tambun Selatan.


Hasil yang didapat dari kasus tindak pidana migas tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial GAG, I, SH, dan YM beserta barang bukti berupa, 1 Unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, di rumah produksi ditemukan 1200 gas portable berbagai merk dalam negeri (terisi), 3750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3kg kosong.


Lebih lanjut Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, kasus penyalahgunaan gas subsisdi ini menyebakan kerugian bagi para pelaku UMKM dan masyarakat umum.


“Pemindahan gas LPG subsidi 3 kilogram kedalam kaleng gas portable kecil ini jelas menyebabkan kerugian bagi UMKM dan masyarakat banyak," terang Twedi AB.


Kapolres memberikan keterangan bagaimana pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut


“Dalam sehari para pelaku bisa memproduksi sebanyak 200 tabung gas portable perhari, dan dijual melalui E-Commerce Shopee dengan akun @Bwgunda Outdor dengan harga 10.000 rupiah per-kaleng," sebut Twedi.


Berdasarkan informasi dalam Konferensi Pers, pelaku mendapat keuntungan total dari penjualan tabung gas portable ilegal ke E-commerce senilai Rp518 juta.


Karena tindakannya, pelaku dijerat 3 pasal, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pindahkan Isi Gas LPG 3 Kg ke Kaleng Gas Portable

Terkini

Topik Populer

Iklan