![]() |
Juru bicara MKB Rere Tri Cahyo.(foto : rm) |
KARAWANG - Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) berencana menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Jawa Barat, di Bandung pada Rabu (19/02/2025) mendatang.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes dikeluarkannya izin pertambangan PT Mas Putih Belitung, di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.
Aksi ini akan melibatkan kurang lebih sebanyak 100 hingga 200 massa, yang terdiri dari aktivis lingkungan dan masyarakat dari Karawang serta Bandung.
Juru bicara sekaligus koordinator lapangan (korlap) aksi, Rere Tri Cahyo, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap izin pertambangan yang dinilai merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar, khususnya di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Menurut Rere, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan.
Hal ini merujuk pada Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang menjelaskan batasan kewenangan Pejabat Sementara (Pj) Gubernur.
"Dalam pasal tersebut disebutkan ada empat hal yang tidak boleh dilakukan Pj Gubernur, salah satunya adalah mengeluarkan atau membatalkan perizinan yang telah diterbitkan pejabat sebelumnya," ujar Rere pada beritapembaruan.id, Jumat 14 Februari 2025.
Tuntutan utama dalam aksi ini kata Rere, adalah pencabutan izin pertambangan PT Mas Putih Belitung yang dinilai membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar dan menambah penderitaan masyarakat yang terdampak.
Masih kata Rere, masyarakat khawatir dengan kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut, yang dapat memperburuk kualitas hidup mereka.
Rere menegaskan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Lebih lanjut, Rere menegaskan bahwa Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan tersebut.
Oleh karena itu, kami mendesak agar izin tersebut dicabut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap ekosistem dan kehidupan sosial ekonomi warga setempat.
“Dampak dari aktivitas pertambangan ini jelas menyengsarakan masyarakat di sekitar wilayah tersebut. Kami minta Pj Gubernur segera menganulir atau mencabut izin tersebut ,” tegasnya.(firzan)