Iklan

Iklan

Ojol dan Taksi Online di Karawang Bakal Mogok Massal Desak Revisi Aturan Transportasi

BERITA PEMBARUAN
19 Mei 2025, 22:29 WIB Last Updated 2025-05-19T15:39:38Z
Aksi Ojek dan Taksi online saat menggeruduk kantor Pemda Karawang tahun lalu.(foto: istimewa)


KARAWANG – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Ojol Karawang Bergerak akan melakukan aksi mogok massal pada Selasa, 20 Mei 2025. 


Seluruh pengemudi akan mematikan aplikasi dan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Jakarta serta di Kantor Bupati Karawang.


Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait transportasi online yang dianggap merugikan para pengemudi. 


Ketua Presidium Aliansi Ojol Karawang Bergerak, Guruh Yanuar, menyatakan bahwa aksi ini diikuti oleh seluruh komunitas driver online di Karawang yang tergabung dalam wadah Organ Taktis Pergerakan Ojol Karawang.


"Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menuntut keadilan dan perbaikan regulasi. Kami sudah bersatu dan siap bergerak pada 20 Mei 2025," tegas Guruh Yanuar saat dihubungi melalui jejaring WhatsApp, Senin 19 Mei 2025.


Masih menurut Guruh, bahwa aliansi ini merupakan gabungan dari ratusan komunitas ojol yang telah berjuang selama tiga tahun terakhir di bawah naungan Organisasi Perjuangan Ojek Online Karawang.


Dalam aksinya, pengemudi menuntut revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No 667 dan No 1001 Tahun 2022. Beberapa poin utama dalam tuntutan tersebut antara lain:


1. Penyesuaian tarif:

Tarif batas bawah (TBB) Rp 3.500/km hingga tarif batas atas (TBA) Rp 3.750/km.

Tarif minimum Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per trip (di luar biaya layanan aplikasi).


2. Batas potongan biaya jasa:

Maksimal 15%, dengan rincian 10% untuk perusahaan aplikasi dan 5% untuk mendukung kesejahteraan pengemudi.


3. Penerapan tarif untuk semua layanan:

Tarif berlaku untuk layanan penumpang, barang, dan makanan.


4. Transparansi transaksi:

Perusahaan aplikasi wajib melaporkan setiap transaksi secara rinci dan transparan melalui aplikasi.


5. Penentuan tarif oleh regulator dan pengemudi:

Aplikator tidak boleh terlibat dalam penetapan TBA dan TBB.


6. Sanksi bagi aplikator pelanggar:

Dikenakan sanksi tegas jika melanggar ketentuan pemerintah.


7. Pendelegasian kewenangan ke daerah:

Tata kelola transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah.


8. Revisi dan pengesahan Perda Moda Transportasi:

Mendesak kembali pengesahan Perda Moda Transportasi Berbasis Aplikasi di Kabupaten Karawang yang sebelumnya ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.(Firzan/**)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ojol dan Taksi Online di Karawang Bakal Mogok Massal Desak Revisi Aturan Transportasi

Terkini

Topik Populer

Iklan