![]() |
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba lintas wilayah, Kamis 22 Mei 2025.(foto: sgt) |
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan, sejak 12 April hingga 16 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/5/2025), Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar, S.I.K. memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus tersebut.
AKBP Apri menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda.
“Dari lima tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, satu setengah butir ekstasi, dan 1.339 butir obat daftar G,” ujar AKBP Apri.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah kontrakan di Bantar Gebang, rumah di Mustika Jaya, apartemen di Tarumajaya, hingga toko berkedok konter HP di wilayah Cibitung.
Para tersangka yang ditangkap berinisial M, K, S, FM, dan MS, berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh.
Modus operandi yang digunakan pun bervariasi, mulai dari sistem 'tempel', pemesanan via media sosial, hingga penyamaran dalam bentuk warung biasa.
Menurut Wakapolres, nilai total barang bukti mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 48.000 jiwa dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Penindakan dan pencegahan akan terus kami gencarkan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Bekasi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Partisipasi aktif warga dianggap krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.(sigit)