Iklan

Iklan

Wartawan Karawang Tolak Kriminalisasi Narasumber, Sepakat Buat Petisi

BERITA PEMBARUAN
03 Juni 2025, 21:15 WIB Last Updated 2025-06-03T16:32:36Z
Wartawan senior N.Hartono (kedua dari kanan) bersama Endang Nopo (pertama dari kiri) saat menjadi narasumber pada Diskusi di Kafe Lapak Ngopi Karawang, Selasa 3 Juni 2025.(foto: Zenk)


KARAWANG - Puluhan wartawan dan pemilik media online di Kabupaten Karawang menggelar diskusi terbuka di salah satu kafe di Kota Karawang, Selasa 3 Juni 2025. 


Diskusi tersebut membahas kasus hukum yang menimpa seorang narasumber media online bernama Yusuf Saputra, yang kini tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang.


Yusuf dipolisikan oleh seorang kepala desa berinisial E di Kecamatan Telukjambe Timur, karena pernyataannya di salah satu media online dianggap mencemarkan nama baik. 


Dalam acara diskusi, Yusuf membantah bahwa dirinya membuat atau menyebarkan berita. Ia menyatakan hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka.


“Saya Tidak ada niat menuduh siapa pun, dan saya juga tidak pernah menyebut nama atau inisial,” ujar Yusuf di hadapan para jurnalis.


Namun, Yusuf tetap dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Diskusi yang dimoderatori Revo ini menghadirkan wartawan senior N. Hartono, yang akrab disapa Romo, dan CEO Nuansametro, Endang Suryana atau Bah Nupo, sebagai narasumber. 


Dalam pemaparannya, Romo menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah produk wartawan yang dipublikasikan oleh media yang tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia mengingatkan pentingnya menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.


“Saya khawatir, bila setiap ada pihak yang tidak puas langsung membawa kasus ke polisi, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi,” tegasnya.


Senada, Bah Nupo menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap narasumber akan merugikan kerja jurnalistik dan menghambat akses informasi yang seimbang.


“Jika narasumber dipolisikan hanya karena pernyataannya, maka ke depan wartawan akan kesulitan mendapatkan informasi dari masyarakat,” katanya.


Pernyataan tegas juga datang dari CEO Lintas Karawang, Nurdin Syam. Ia menilai kriminalisasi terhadap narasumber sebagai ancaman serius terhadap partisipasi publik.


“Jika berbicara kepada wartawan bisa dipenjara, maka tak ada lagi keberanian masyarakat untuk mengungkap fakta. Ini bisa mematikan fungsi kontrol sosial dari pers,” ujar Nurdin.


Diskusi berlangsung dinamis dengan banyak peserta aktif menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mereka. Di akhir acara, para peserta sepakat menolak kriminalisasi terhadap narasumber dan berkomitmen membuat petisi sebagai bentuk penolakan atas perlakuan hukum terhadap Yusuf.


“Tolak kriminalisasi narasumber!” menjadi seruan bersama yang menggema di akhir diskusi tersebut.(**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wartawan Karawang Tolak Kriminalisasi Narasumber, Sepakat Buat Petisi

Terkini

Topik Populer

Iklan