Iklan

Iklan

Mahasiswa Karawang Gugat UU TNI ke MK, Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

BERITA PEMBARUAN
04 Juni 2025, 00:57 WIB Last Updated 2025-06-03T17:57:01Z
Tio Prasetio Putra Mumpuni. (foto: ist)


KARAWANG - Seorang mahasiswa asal Karawang, Tio Prasetio Putra Mumpuni, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, 3 Juni 2025.


Permohonan tersebut telah teregister di MK dengan nomor perkara 92/PUU-XXIII/2025 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam waktu 14 hari sejak permohonan diregistrasi.


Dalam keterangannya kepada media, Tio menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 53 ayat (4) UU tersebut berpotensi disalahgunakan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, terutama asas negara hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan supremasi sipil atas militer.


"Saya menilai norma ini berbahaya karena memungkinkan Presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi TNI tanpa ukuran yang objektif. Ini bukan hanya cacat hukum, tapi juga mengancam prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998,” ujar Tio.



Pasal yang digugat Tio mengatur bahwa masa dinas perwira tinggi TNI dapat diperpanjang 'atas usul Panglima TNI dan sesuai kebutuhan negara' frasa yang dinilai multitafsir dan rawan politisasi.


"Frasa ‘kebutuhan negara’ itu sangat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang bisa diuji secara objektif. Ini bisa membuka ruang bagi kembalinya militerisme terselubung dalam sistem demokrasi kita,” sebutnya.



Tio berharap Mahkamah Konstitusi dapat bersikap tegas dalam mengoreksi pasal tersebut demi menjaga semangat reformasi dan konstitusionalitas aturan hukum.


"Ini soal masa depan demokrasi. Kita tidak bisa membiarkan pasal seperti ini hidup di tengah bangsa yang menjunjung supremasi hukum. Kalau dibiarkan, ini akan membawa kita selangkah lebih dekat ke masa otoriter,” tegasnya.



Dalam permohonannya, Tio meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 ayat (4) UU TNI yang baru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 


Ia juga menekankan pentingnya menegakkan prinsip supremasi sipil atas militer sebagaimana semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak era 1998.


Sesuai prosedur Mahkamah Konstitusi, sidang perdana atas perkara ini akan digelar secara terbuka untuk umum paling lambat dua minggu sejak tanggal registrasi.(red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa Karawang Gugat UU TNI ke MK, Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Terkini

Topik Populer

Iklan