![]() |
Barang bukti yang didapati polisi dari tangan pelaku curanmor di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa 1 Juli 2025.(foto: ist) |
BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Tambun Selatan.
Keduanya ditangkap di belakang JCO Metland Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5255 FJH yang terjadi di Perumahan Taman Alamanda, Desa Karangsatria, Tambun Utara.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Deutronomiun Maru’ao melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” ujar Kombes Mustofa dalam keterangannya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (31), seorang buruh tani, dan S (45), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya kunci letter T, 3 mata kunci modifikasi, 1 buah magnet pembuka kunci ganda, obeng, 5 buah kunci L dan satu sepeda motor Honda Beat .
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuri, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kompol Wuri.(sigit)