Iklan

Iklan

Massa Mazilah Gelar Aksi Damai, Tuntut PN Medan Tunda Eksekusi Lahan

BERITA PEMBARUAN
14 Juli 2025, 16:24 WIB Last Updated 2025-07-14T09:24:28Z
Massa Mazilah saat menggelar aksi damai di depan PN Medan', Senin 14 Juli 2025.(foto: ist)


MEDAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025). 


Dalam aksinya, massa mendesak agar PN Medan menunda proses eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.


Koordinator aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, menyampaikan bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan inkracht," tegas Syamsir dalam orasinya.


Syamsir menjelaskan, saat ini pihak Muhammad Nur Azaddin tengah mengajukan perlawanan hukum (derden verzet) atas perkara tersebut di PN Medan. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak intervensi, hanya melakukan kontrol sosial," terangnya.


Di akhir aksi, massa menyampaikan ultimatum kepada PN Medan. Bila tuntutan mereka tidak diindahkan, massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.


"Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami jika membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan," ujar Syamsir.


Usai berunjuk rasa di PN Medan, massa bergerak ke lokasi lahan sengketa di Jalan Pancing I. Di lokasi tersebut, mereka memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa lahan seluas 40.500 meter persegi itu sedang dalam proses pembantahan di pengadilan dengan nomor perkara 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.


Kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, bersama Iskandar, SH, dan Mursida, SH, mengatakan pihaknya telah menyurati Ketua PN Medan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga berencana mendatangi Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Komnas HAM.


"Kami menduga objek sengketa ini tidak berdasar karena pihak lawan tidak memiliki alas hak yang jelas. Mereka mengklaim lahan dengan dasar Grant Sultan, tapi kami sudah konfirmasi langsung ke Kesultanan Deli dan dinyatakan bahwa objek sengketa ini bukan tanah Sultan," jelas Yusri.


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan Grant Sultan No. 1657, lokasi yang dimaksud berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I.


"Kami menduga adanya pemalsuan dokumen dan telah melaporkan 15 orang ke Polda Sumut dengan dugaan pemalsuan surat," pungkasnya.(rizky)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Massa Mazilah Gelar Aksi Damai, Tuntut PN Medan Tunda Eksekusi Lahan

Terkini

Topik Populer

Iklan