Iklan

Iklan

Polisi Bongkar Modus Lowongan Kerja Fiktif di Bekasi, Tiga Tersangka Diamankan

BERITA PEMBARUAN
21 Juli 2025, 17:16 WIB Last Updated 2025-07-21T10:16:30Z
Polres Metro Bekasi saat konferensi pers mengungkap penipuan lowongan kerja fiktif, Senin 21 Juli 2025.(foto: ist)
 

BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terkait perekrutan tenaga kerja fiktif yang dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial BWS, FSH, dan ARH. 


Ketiganya diamankan usai terbukti menjanjikan pekerjaan kepada para korban di sejumlah perusahaan besar, dengan syarat pembayaran uang administrasi terlebih dahulu.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi para tersangka dilakukan melalui sebuah yayasan fiktif bernama Yayasan Tasma yang berlokasi di Jl. Raya Industri Pasir Gombong, Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


"Modusnya, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat pembayaran uang administrasi. Namun setelah uang dibayarkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada," jelas Kombes Pol Mustofa.


Penangkapan ketiga tersangka dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Cikarang Utara pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Rawa Boho RT 008/RW 003, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap, salah satu pelaku berinisial BWS tidak melakukan perlawanan.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa total korban mencapai 29 orang, dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta. Aksi penipuan ini berlangsung dalam rentang waktu 25 Mei hingga 11 Juli 2025.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, kwitansi dan bukti transfer pembayaran, tangkapan layar (screenshot) bukti transfer dari ponsel, dan kartu ATM Bank Mandiri atas nama Bambang Widodo Sugiarto dengan saldo Rp26.942


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan.


"Selalu waspada dan ikuti prosedur yang benar. Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan tarif tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Verifikasi selalu keabsahan informasi lowongan kerja melalui sumber resmi dan jangan ragu berkonsultasi dengan pihak berwenang atau dinas terkait," pesannya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Bongkar Modus Lowongan Kerja Fiktif di Bekasi, Tiga Tersangka Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan