![]() |
Diresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menyampaikan hasil prarekonstruksi di TH. Cafe Dulu Indah Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat 15 Agustus 2025.(foto: ist) |
DELI SERDANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi di tempat hiburan malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI), yang berlokasi di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta lapangan.
Dalam prarekonstruksi tersebut, polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, yakni 10 karyawan dan 17 pengunjung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa di lokasi tersebut diduga kuat terjadi transaksi narkoba secara terbuka.
Dari pengembangan awal kata Calvijn, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang waiters berinisial N yang menyerahkan barang bukti narkoba kepada petugas, serta seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba.
“Pengungkapan ini dibagi menjadi tiga bagian utama, transaksi yang terpantau langsung, hasil penggeledahan di hall, dan temuan tambahan di gudang bagian belakang,” ungkap Kombes Calvijn di lokasi.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, yang seluruhnya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Selain itu, masih kata Calvijn, ditemukan pula indikasi adanya seorang bandar yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), serta dua pengedar aktif yang beroperasi di dalam hall hiburan.
Tak hanya narkoba, polisi juga menyita berbagai barang pribadi seperti 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta sejumlah buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait transaksi narkotika. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami.
Kombes Calvijn menegaskan, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berjalan.
"Ini baru laporan awal. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya.
Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Sementara delapan orang yang dinyatakan negatif akan dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Para pengguna positif akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut dalam sebuah penggerebekan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Sayangi diri, sayangi keluarga,” tegas Kombes Calvijn.(rizky)