![]() |
Polda Sumut saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkoba, Jumat 29 Agustus 2025.(foto: ist) |
MEDAN - Guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025.
Sebanyak 829 tersangka telah diamankan dalam operasi besar ini. Barang bukti yang disita meliputi 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate.
Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp562 miliar. Konferensi pers atas keberhasilan ini digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025).
Hadir dalam acara tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, perwakilan Bea Cukai dan BNNP Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, serta sejumlah pejabat daerah dari Asahan dan Batubara.
Kombes Pol Calvijn menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tidak bisa pengungkapan kasus hanya bersifat sektoral. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all,” tegasnya, Sabtu 29 Agustus 2025.
Rincian Pengungkapan per Wilayah
Berikut adalah rincian pengungkapan berdasarkan wilayah:
Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka
Barang bukti: 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kg ketamin, 2.000 vape
Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka
Barang bukti: 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, 43.420 butir ekstasi
Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka
Barang bukti: 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, 301 butir ekstasi
Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka
Barang bukti: 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, 3.393 vape
Tiga kasus besar yang menjadi sorotan antara lain:
1. Penyitaan 100 kg sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP (dikendalikan oleh DPO X)
2. Penangkapan 10 kg sabu di Asahan dari tersangka A
3. Pengungkapan lebih dari 1.000 pot vape berisi obat terlarang oleh Polres Asahan
Polda Sumut juga menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya:
68 kasus diproses hukum
79 tersangka ditangkap
20 pengguna positif narkoba diarahkan ke rehabilitasi (9 di Asahan, 6 di Tanjungbalai, 5 di Batubara)
Tempat hiburan malam yang menjadi sasaran antara lain:
Asahan, Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke
Tanjung Balai, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Room X1)
Dari enam kasus di lokasi THM, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi. Tes urine menunjukkan tidak ada pengguna aktif di lokasi-lokasi tersebut.
Calvijn mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkoba.
“Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran kepolisian.
“Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.(Rizky)