Iklan

Iklan

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

BERITA PEMBARUAN
11 September 2025, 17:38 WIB Last Updated 2025-09-11T10:38:42Z
Para tersangka dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis 11 September 2025.(foto: ist)


BEKASI - Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengungkap dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, untuk Tahun Anggaran 2024.


Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:


SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 - 12 September 2024


SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024


GR, Kepala Urusan Keuangan dan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya periode Januari - Agustus 2024.

MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya


Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan cara menggunakannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku, serta menerima imbalan untuk kepentingan pribadi. 


Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,6 miliar.


Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.


Kajari Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa para tersangka disangka melanggar,


Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan


Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kajari menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia juga menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.


“Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi. Ini juga sebagai peringatan keras kepada kepala desa dan perangkatnya agar tidak menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Eddy Sumarman.(Sigit)






Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan