![]() |
Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno saat konferensi pers terkait penangkapan tiga terduga pencuri di Yayasan Da'arul Rahmah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Rabu 17 September 2025.(foto: ist) |
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya RT 002/006, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga tersangka diketahui berinisial MRF, TH, dan ABH. Korban dalam kasus ini adalah Yanti Jayanti, pengurus koperasi sekaligus bendahara yayasan.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian berulang yang terjadi di lingkungan yayasan.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim bersama warga sekitar langsung menuju lokasi kejadian. Berkat kerja sama dengan warga, kami berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 14 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di lokasi yayasan,” ujar AKP Nano, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, aksi pencurian pertama terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang bekerja di yayasan menyadari bahwa uang tabungan siswa yang disimpan di dalam laci koperasi telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian mengusulkan agar ruang koperasi dipasangi CCTV.
Namun meski sudah ada upaya pencegahan, aksi pencurian kembali terjadi pada 26 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WIB. Kali ini, uang tunai sebesar Rp15 juta dilaporkan hilang.
Tak berhenti di situ, pencurian kembali terjadi pada 3 Agustus 2025 dengan barang yang dicuri berupa jajanan anak-anak, serta pada 16 Agustus 2025 sekira pukul 02.16 WIB, pelaku kembali beraksi dan mengambil satu tabung gas LPG ukuran 3 kg.
“Pelaku diketahui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama, dengan modus memanjat tembok lalu masuk melalui plafon koperasi yang sudah jebol. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil uang serta barang-barang lainnya,” tutur AKP Nano.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp25 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Pemberatan dikenakan karena pencurian dilakukan pada malam hari, dilakukan lebih dari satu orang, serta menggunakan cara memanjat dan merusak bagian bangunan," tandasnya.(sigit)