![]() |
Bentrokan berdarah terjadi diduga akibat penyerobotan tanah di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Rabu 8 Oktober 2025.(foto: ist) |
MEDAN - Bentrokan keras terjadi di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu (8/10/2025).
Insiden ini diduga dipicu oleh upaya penyerobotan lahan yang melibatkan sejumlah orang suruhan, hingga berujung pada aksi kekerasan yang melukai beberapa ahli waris.
Lahan seluas 600 meter persegi yang menjadi sengketa diketahui merupakan milik Ricau Matondang dan Timo Purba, yang sebelumnya telah melakukan proses ganti rugi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi. Kepemilikan tersebut telah disahkan secara hukum melalui akta notaris.
Namun, ketegangan mulai memuncak sejak Selasa (7/10/2025), ketika tiga orang yang diduga sebagai suruhan Acai dan Ahok yakni Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton di lahan tersebut.
Aksi ini memicu konflik dengan pihak pemilik sah lahan, termasuk Ricau Matondang, Timo Purba, serta kuasa hukum mereka, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.
Menurut saksi mata di lokasi, Rakesh dan Dodi bahkan terlihat membawa senjata tajam. Rakesh diduga mengintimidasi warga dan ahli waris dengan menunjukkan senjata tersebut di tengah kerumunan.
Sementara dalam rekaman video yang beredar, I Made Dodi terlihat memegang senjata rakitan.
“Kelompok tersebut diduga memancing situasi untuk memicu kerusuhan dengan melempar batu ke arah pihak ahli waris dan pemilik sah lahan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Akibat bentrokan yang berlangsung selama beberapa jam, beberapa orang dari pihak ahli waris mengalami luka-luka cukup serius, terutama di bagian tangan, akibat lemparan batu.
Situasi baru dapat dikendalikan setelah pihak Intel Kepolisian Medan Baru yang dipimpin AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara tiba di lokasi dan membubarkan massa.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut.
"Tindakan penyerangan ini adalah bentuk penyerobotan lahan secara paksa. Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Laporan polisi telah resmi dilayangkan dengan nomor: STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor atas nama Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi.
Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan tanpa izin.
Pihak kuasa hukum dan warga setempat mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, untuk segera menindak para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa yang meresahkan masyarakat.(Rizky)