![]() |
| Kades Wadas Kecamatan Telukjambe Timur H.Junaedi.(foto: Zen) |
KARAWANG - Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, H. Junaedi, S.H., atau yang akrab disapa Haji Jujun, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pengrusakan kali sekunder di Dusun Pasir Panggang yang menyeret namanya ke ranah hukum.
Dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2025), Haji Jujun menegaskan bahwa kegiatan normalisasi sungai tersebut bukan merupakan tindakan pribadi, melainkan pelaksanaan mandat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA).
“Saya dilaporkan melakukan pengrusakan, tapi semua kegiatan itu atas mandat pimpinan Gubernur dan SDA Provinsi Jawa Barat. Saya hanya menjalankan perintah dan bertanggung jawab selaku kepala desa,” ujarnya.
Menurut Jujun, kegiatan normalisasi aliran Kali Pasir Panggang yang melintas di wilayah Desa Wadas hingga Purwadana bertujuan melancarkan aliran air serta mencegah banjir yang kerap merugikan para petani.
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat dalam menanggulangi banjir dan memperlancar sistem irigasi pertanian di Karawang.
“Para petani sering mengadu karena tersendatnya aliran air. Jadi ini murni untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haji Jujun menyebut seluruh aktivitas alat berat di lokasi sudah dilaporkan secara rutin kepada pihak SDA Provinsi maupun kepada Gubernur Jawa Barat.
“Saya setiap hari melaporkan kegiatan ke SDA Provinsi. Intensif kerja ekskavator pun saya yang menandatangani. Itu bukti bahwa saya ditugaskan resmi,” tegasnya.
Menanggapi adanya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah di sekitar lokasi, Jujun menilai hal itu sah-sah saja. Namun ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan normalisasi dilakukan berdasarkan arahan dan kebijakan pemerintah provinsi, bukan inisiatif pribadi.
“Kalau ada yang mengklaim tanahnya, silakan saja. Saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur, ke PJT atau BBWS. Tapi saya ini hanya pelaksana, dan semua langkah sudah saya laporkan ke pimpinan,” katanya.
Haji Jujun juga mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat sempat meninjau langsung kondisi lapangan dan menegaskan agar pengerjaan normalisasi tetap dilanjutkan.
“Pak Gubernur bahkan sempat telepon saya langsung, katanya kalau ada bangunan di atas lahan sungai harus dibongkar. Masa saya sebagai bawahan tidak nurut,” ungkapnya.
Meski kini dirinya tengah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, Haji Jujun mengaku tidak gentar. Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan murni sebagai bentuk tanggung jawab jabatan dan loyalitas terhadap perintah pimpinan.
“Saya siap kalau dilaporkan, karena yang saya lakukan bukan sewenang-wenang. Ini resmi, demi kepentingan bersama terutama para petani,” pungkasnya.(Zen)


