![]() |
| Kantor BKPSDM Kabupaten Deli Serdang.(foto: ist) |
LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunda pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
Kepastian penundaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang Nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan, ST MAB.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Penundaan dilakukan karena adanya perbaikan pada naskah dinas masing-masing pegawai.
Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman, SSTP MAP, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, seyogianya hari ini SK PPPK Paruh Waktu akan kami serahkan sehingga yang bersangkutan bisa langsung membawa pulang SK-nya. Namun karena ada kendala teknis pada naskah dinas, maka penyerahannya kami tunda sampai ada pemberitahuan berikutnya,” jelas Faisal.
Ia menegaskan, seluruh proses urusan kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang, termasuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami mengimbau kepada para calon PPPK Paruh Waktu agar bersabar. Proses tetap berjalan, dan jika semua sudah siap, akan segera kami informasikan jadwal penyerahan berikutnya,” pungkasnya.(rizki)


