Iklan

Iklan

BKPSDM Deli Serdang Tegaskan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan dan Bebas Pungli

BERITA PEMBARUAN
31 Oktober 2025, 16:48 WIB Last Updated 2025-10-31T09:48:32Z
PLT Kadis BKPSDM Deli Serdang saat konferensi pers terkait proses kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan dan tidak ada pungli.(foto : ist)


LUBUK PAKAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa seluruh proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan bebas pungutan liar (pungli). Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10/2025).


Konferensi dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Deli Serdang, Anwar S. Siregar, S.E., M.Si., didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Ahmad Junaidi NST serta Plh. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.


Langkah klarifikasi dilakukan menyusul beredarnya isu di media sosial terkait dugaan pungli dan pemerasan dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.


“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” jelas Agung Tritantyo.


Menurut Agung, Farida tidak lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat karena tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh BKN dan Pemkab Deli Serdang.


Hasil nilai ujian Farida tercatat 225 dari total 500, dengan rincian:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10

Tes Intelegensia Umum (TIU): 85

Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55


“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan jelas tidak benar. Rilis nilai juga dilakukan secara live,” tegas Agung.


Ia menambahkan, pada pelaksanaan UPKP tahun 2025 terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, dan hanya 23 orang yang dinyatakan lulus sesuai ambang batas.


Proses pendaftaran hingga ujian dilaksanakan secara transparan dan terbuka. BKPSDM hanya berperan dalam fasilitasi administrasi, mulai dari pendataan peserta di masing-masing UPT, pengiriman data ke BKN, hingga pelaksanaan ujian yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN Regional VI Medan.


“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi. Tidak benar ada pungli dan permainan dalam proses ini,” tegasnya kembali.


Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, Agung menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Inspektorat.


“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan menghindari persepsi negatif terhadap BKPSDM,” ujarnya.


Konferensi pers ditutup dengan penegasan komitmen BKPSDM Deli Serdang untuk terus memberikan pelayanan kepegawaian tanpa biaya, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.


Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan, yang selalu menekankan pentingnya pelayanan publik yang berintegritas.


“Jangan buat susah para ASN dan pegawai. Kalau bagus kinerjanya akan kita beri reward dan promosi, kalau tidak bagus akan kita evaluasi,” demikian pesan Bupati yang kembali diingatkan dalam konferensi tersebut.(rizki)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BKPSDM Deli Serdang Tegaskan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan dan Bebas Pungli

Terkini

Topik Populer

Iklan