![]() |
| Pengukuhan Panitia Pilkades di Kecamatan Kotabaru, Kamis 24 Oktober 2025.(foto: not) |
KARAWANG - Kecamatan Kotabaru memastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital atau e-voting pada penghujung tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Camat Kotabaru, Hj. Idah Hamidah, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan pembentukan dan pelantikan Panitia 11 Pilkades Cikampek Utara di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Kamis (23/10/2025) pagi.
“Tahun ini, ada dua desa di Kecamatan Kotabaru yang akan melaksanakan Pilkades elektronik secara serentak, yakni Desa Cikampek Utara dan Desa Sarimulya,” ujar Idah kepada awak media.
Ia menambahkan, sistem e-voting yang digunakan nantinya memungkinkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk satu suara sesuai data kependudukan. Dengan demikian, proses pemilihan diharapkan lebih akurat dan minim potensi kecurangan.
“Alhamdulillah Panitia 11 sudah terbentuk. Semoga bisa menjadi ujung tombak suksesnya Pilkades di dua desa ini,” kata Idah.
Lebih lanjut, Idah berharap panitia dapat menyelenggarakan pesta demokrasi masyarakat desa dengan netral, jujur, aman, serta menjaga kondusivitas di seluruh tahapan Pilkades.
“Semoga masyarakat dapat hadir menggunakan hak suaranya pada tanggal 28 Desember 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panitia 11 Pilkades Cikampek Utara, Mamo Darmo, melalui anggota panitia Gusti Sevta Gumilar, menjelaskan bahwa Pilkades Cikampek Utara tahun ini akan menggunakan sistem hybrid, yakni perpaduan antara mekanisme manual dan teknologi digital modern.
“Akan ada hal baru dalam pesta demokrasi di desa kami. Mekanisme pemilihan dilakukan secara voting melalui teknologi digital yang telah disiapkan pemerintah daerah,” ujar Gusti.
Selain Desa Cikampek Utara, terdapat delapan desa lainnya di Kabupaten Karawang yang juga akan melaksanakan Pilkades serentak dengan sistem hybrid berbasis digital pada akhir 2025.
Kesembilan desa tersebut yaitu:
1. Desa Jatisari – Kecamatan Jatisari
2. Desa Wanakerta – Kecamatan Telukjambe Barat
3. Desa Tanjungmekar – Kecamatan Pakisjaya
4. Desa Balongsari – Kecamatan Rawamerta
5. Desa Payungsari – Kecamatan Pedes
6. Desa Cikampek Selatan – Kecamatan Cikampek
7. Desa Cikampek Utara – Kecamatan Kotabaru
8. Desa Sarimulya – Kecamatan Kotabaru.
Gusti menuturkan, Pilkades di Desa Cikampek Utara akan menjadi sorotan utama karena memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak di antara delapan desa lainnya.
“Cikampek Utara ini akan menjadi role model atau pilot project penerapan Pilkades berbasis digital di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades digital dapat berjalan aman, lancar, dan tepat waktu, sekaligus menjadi langkah awal penerapan teknologi dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Ini merupakan hal baru bagi masyarakat desa, semoga dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi contoh bagi daerah lain,” tutupnya.(not)


