![]() |
| Kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kamis (14/11/2025). |
KARAWANG — Bahaya kosmetik ilegal kembali disorot Badan POM saat menghadiri kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kamis (14/11/2025). Acara ini digagas bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari, sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat terkait keamanan produk.
Perwakilan BPOM, Ari Novianti NB, S.P, menjelaskan bahwa masyarakat masih sering abai terhadap komposisi dan izin edar kosmetik yang digunakan.
“Perhatikan kondisi kemasan, cek label, tanggal kedaluwarsa, dan pastikan nomor izin edar tercantum jelas,” tegasnya.
Ari juga menyoroti bahan berbahaya seperti merkuri, yang kerap ditemukan pada lipstik dan produk pemutih kulit. Zat ini dapat menyebabkan iritasi hingga kerusakan kulit jangka panjang.
Sementara itu, Wiwi Hastuti, S.Farm., Apt., M.Si, mempraktikkan cara mengecek legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile dengan memindai barcode atau memasukkan nomor NIE secara manual.
Putih Sari menambahkan bahwa edukasi seperti ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal.
“Keamanan obat dan makanan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
