![]() |
| Bus Sugeng Rahayu Surabaya - Yogya - Bandung. |
KARAWANG — Empat jurnalis dari beberapa media online mengaku mendapat perlakuan tidak adil saat bepergian menggunakan bus PO Sugeng Rahayu pada Kamis (27/11/2025) malam. Meski telah membeli tiket resmi dari Terminal Cicaheum, Bandung, mereka dipaksa pindah ke bus lain ketika tiba di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.
Salah satu jurnalis, Totok dari Bidik Nasional, menceritakan bahwa ia dan istrinya berangkat dari Bandung dengan tujuan Mojokerto. Namun setibanya di Nganjuk, mereka diminta turun dengan alasan rute bus tidak sesuai tujuan yang dijanjikan.
“Kami berangkat dari Bandung tujuannya Mojokerto, tapi dipaksa turun di Nganjuk,” ujar Totok, Sabtu (29/11/2025).
Situasi serupa dialami tiga jurnalis lainnya, yakni Mochammad Suhadak dan Miftakh Khuroji dari Majanews serta Beni Sutrisno dari Pewarta88. Mereka diberi penjelasan bahwa bus akan langsung masuk tol menuju Surabaya dan tidak singgah di Mojokerto, meski tujuan tersebut telah disepakati saat pembelian tiket.
Menurut keterangan Totok, perdebatan sempat terjadi antara penumpang dan pegawai PO hingga seorang pengawas terminal turun tangan. Dalam penjelasannya, tiket yang dibeli para jurnalis disebut bukan dikeluarkan agen resmi dan tarif yang dibayarkan dinilai terlalu tinggi. Nama seorang penjual tiket bernama Dadang di Terminal Cicaheum disebut hanya bertindak sebagai “biro jasa”, bukan perwakilan resmi PO.
Pihak PO Sugeng Rahayu sempat menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penggantian biaya oper bus, namun tawaran tersebut ditolak. Para jurnalis berencana membawa persoalan ini ke dinas terkait serta berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Insiden ini terjadi usai keempat jurnalis menghadiri Diklat dan perayaan HUT ke-5 MIO Indonesia di Bogor. Dalam pemberitaan lanjutan, mereka menyinggung pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak penumpang atas layanan aman, nyaman, dan bebas diskriminasi.
Hingga kini, dugaan pelanggaran maupun keabsahan tiket yang digunakan masih menunggu pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. (*)
