![]() |
| Proyek penggantian paving block di area Gedung DPRD Kabupaten Karawang yang salah bongkar. |
KARAWANG – Proyek penggantian paving block di area Gedung DPRD Kabupaten Karawang menuai sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaannya.
Selain dugaan pelanggaran prosedur pemindahtanganan aset daerah, proyek ini juga diwarnai insiden “salah bongkar” yang memperlihatkan lemahnya perencanaan dan pengawasan teknis.
Pekerjaan dimulai dengan pembongkaran paving block lama di halaman gedung DPRD. Namun, awak media mencurigai adanya ketidakwajaran ketika material bekas diangkut berulang kali menggunakan mobil bak terbuka tanpa kejelasan tujuan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja yang mengangkut material bekas tidak dapat memberikan jawaban pasti mengenai lokasi pembuangan.
“Bukan dijual, disuruh buang aja. Buang ke tanah kosong mana aja,” ujar salah seorang pekerja dengan nada gugup.
Kecurigaan muncul karena paving block lama tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Aturan tersebut menegaskan bahwa aset daerah tidak boleh dibuang, dijual, atau dipindahtangankan tanpa izin resmi dan prosedur yang sah.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Sukatmi, membenarkan bahwa paving block di area DPRD merupakan aset daerah.
“Laporannya sudah kami terima, tapi tindak lanjutnya belum ada. Belum ditentukan apakah akan dijual atau dihibahkan, karena belum ada usulan dari Sekwan,” jelasnya.
Menurut Sukatmi, setiap pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan kepala daerah dan mengikuti mekanisme yang ketat.
Beberapa hari setelah pembongkaran, para pekerja kembali terlihat memasang kembali paving block yang sebelumnya telah dicabut. Para pekerja mengaku hal itu terjadi akibat kesalahan komunikasi dengan pihak Bagian Umum DPRD Karawang.
“Kita cuma disuruh bongkar, tapi tidak dijelaskan bagian mana saja. Jadi ya salah bongkar,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi.
Mereka juga menyebut bahwa pemasangan ulang dilakukan menggunakan material yang masih tersisa di lokasi, bukan dari material yang sempat diangkut keluar.
Insiden ini menimbulkan kesan buruk terhadap kualitas perencanaan dan pengawasan proyek di lingkungan DPRD Karawang. Selain menimbulkan pemborosan waktu dan tenaga, pekerjaan yang diulang ini juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antarbagian.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Susilo, mengonfirmasi bahwa insiden pembongkaran tersebut terjadi karena kesalahan lokasi.
“Infonya RT tidak masuk wilayah yang diganti, jadi salah bongkar,” ujar Dwi melalui pesan WhatsApp.
Dwi juga menyebut bahwa paving block lama tidak dibuang sembarangan, melainkan dialihkan ke instansi pemerintah lain yang membutuhkan.
“Digeser ke OPD-OPD atau instansi publik yang membutuhkan,” tambahnya.
Insiden “salah bongkar” dan dugaan pembuangan aset tanpa prosedur resmi ini menjadi sorotan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Karawang.
Proyek paving block DPRD Karawang, aset daerah Karawang, pelanggaran aset pemerintah, BPKAD Karawang, Sekwan DPRD Karawang, salah bongkar paving block. (*)
