![]() |
| Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dipimpin oleh Kasipenkum Nur Sricahyawijaya, saat menggelar kampanye publik anti-korupsi di kawasan Taman Robot, Cilaki, Bandung, Jumat (14/11/2025). |
BANDUNG – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dipimpin oleh Kasipenkum Nur Sricahyawijaya, menggelar kampanye publik anti-korupsi di kawasan Taman Robot, Cilaki, Bandung, pada Jumat pagi (14/11/2025). Aktivitas ini mendapat sambutan positif dari warga yang berolahraga dan beraktivitas di lokasi.
Dalam acara tersebut, masyarakat berkesempatan berdialog langsung, mengajukan pertanyaan, hingga berkonsultasi seputar hukum dan tindak pidana korupsi. Warga pun menerima merchandise berupa gelas bertuliskan slogan anti-korupsi sebagai pengingat praktis akan pentingnya integritas.
Kasipenkum Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa kampanye ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Jabar dalam pencegahan korupsi melalui edukasi publik. Ia menyebut bahwa “kesadaran publik” menjadi benteng pertama dalam menjaga integritas institusi dan pembangunan yang bersih.
Langkah seperti ini dinilai penting untuk memperkuat hubungan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Dengan hadir langsung di ruang publik, Kejati Jabar ingin mendekatkan pengetahuan hukum kepada warga sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Kampanye anti-korupsi yang difokuskan pada edukasi publik membawa manfaat dalam jangka panjang:
Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko korupsi dan dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Menguatkan kontrol sosial di tingkat masyarakat terhadap aktivitas pengelolaan anggaran publik.
Mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan dan institusi publik.
Namun, tantangan tetap ada. Mengubah budaya, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan pesan edukasi benar-benar diterima oleh semua lapisan masyarakat menjadi pekerjaan yang terus harus dijalankan.
Kegiatan ini digelar di sebuah lokasi yang padat aktivitas publik, Taman Robot di Bandung, sehingga strategi “kampanye terbuka” dipilih agar pesan anti-korupsi tidak hanya diterima lewat media massa, tetapi juga tersebar langsung di ruang sosial publik.
Kejati Jabar berharap hal serupa dapat diperluas ke wilayah-wilayah lain di Jawa Barat pada masa mendatang. (*)
