![]() |
| Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh didampingi oleh Ketua DPRD dan Kapolres Karawang usai menerima perwakilan massa aksi "Karawang Poek", Rabu (12/11/2025). |
KARAWANG – Setelah massa dari koalisi buruh besar menggelar aksi “Karawang Poek” di depan Kantor Bupati Karawang, ratusan perwakilan buruh akhirnya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD setempat, Rabu (12/11/2025).
Langkah dialog itu menghasilkan tujuh poin kesepakatan penting yang menjadi dasar tindak lanjut kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Pertemuan ini melibatkan Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus, yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, komunitas buruh, mahasiswa dan organisasi masyarakat, serta unsur Pemkab Karawang dan DPRD. Mereka mendiskusikan tuntutan penting buruh, antara lain kenaikan upah, penolakan magang eksploitasi, dan perlindungan pekerja.
Ketujuh kesepakatan yang disepakati, antara lain:
- Evaluasi Perbup No. 19 Tahun 2025 tentang pemagangan dalam negeri lewat forum tripartit dalam 14 hari.
- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 akan dibahas formal melalui Dewan Pengupahan.
- Komitmen Pemkab untuk mempercepat reformasi agraria, termasuk pembebasan pajak bagi petani KTP Karawang.
- Pelaksanaan program pendidikan gratis secara bertahap, dengan pembangunan infrastruktur sekolah.
- Penyampaian aspirasi penghapusan outsourcing ke Pemerintah Pusat.
- Perluasan lapangan kerja formal melalui kerja sama industri dan lembaga pelatihan.
- Upaya pengurangan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menjaga stabilitas kerja industri.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyambut baik hasil dialog dan menegaskan bahwa Pemkab terbuka untuk solusi berbasis musyawarah.
“Pemerintah daerah akan selalu berpihak pada kesejahteraan masyarakat, termasuk kaum buruh yang menjadi tulang punggung ekonomi Karawang,” ujarnya.
Sementara itu, KBPP Plus menyambut positif langkah cepat pemerintah dan berharap implementasi kesepakatan dapat berjalan nyata dalam waktu dekat.
(Irfan)
