![]() |
| Rapat akhir tahun pengurus Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu di Kampung Pasir Ipis Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, Minggu 28 Desember 2025.(foto: Zen) |
KARAWANG – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) menggelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2025 dengan fokus pada program ketahanan pangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Pasir Ipis, RT 017 RW 008, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Minggu (28/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua GKTMTB, Hidayat, didampingi Penasihat GKTMTB, Nurcahya. Hadir pula para ketua blok, kuasa hukum GKTMTB, serta jajaran anggota Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu. Rapat tahun ini mengusung tema 'Hidup Sejahtera Bersama Petani.'
Dalam sambutannya, Nurcahya menjelaskan terkait legalitas organisasi GKTMTB yang telah memiliki dasar hukum, di antaranya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.5320/MENLHK PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017, Akta Notaris Nomor 429 tanggal 27 Oktober 2025, serta Tanda Terima Pendaftaran (TTP) Badan Kesbangpol Kabupaten Karawang Nomor 159/XI/Kesbangpol/2025.
Selain itu, ia juga memaparkan program ketahanan pangan serta rencana pengelolaan program Makan Bergizi Gratis yang ke depan akan dikelola oleh GKTMTB. Ia mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama bergerak dan mendukung program tersebut.
Sementara itu, Ketua GKTMTB Hidayat menegaskan bahwa rapat evaluasi ini menjadi rapat prioritas dalam penyusunan program kerja ke depan. Ia menyampaikan tujuh poin utama yang akan menjadi perhatian dan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun tujuh poin tersebut meliputi:
Penataan dan perapihan organisasi.
Menjalankan organisasi sesuai aturan, mengingat adanya teguran dari kementerian.
Pemberian arahan kepada ketua blok terkait program dan pendataan untuk keperluan verifikasi.
Pemilik izin IPHPS wajib mendaftarkan diri mulai awal Januari hingga Juni, jika tidak maka dianggap gugur.
Pemberian legalitas kepengurusan atau surat tugas kepada pengurus.
Menindaklanjuti aduan anggota GKTMTB terkait lahan di wilayah Cibiuk.
Pemberhentian keanggotaan dan kepengurusan bagi anggota yang tersandung perkara pidana hingga adanya putusan pengadilan.
Selain itu, Hidayat juga menekankan pentingnya pemberitahuan kepada tujuh desa dan empat kecamatan terkait legalitas kepengurusan baru GKTMTB, serta mempertanyakan kejelasan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pihak kementerian.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat soliditas organisasi demi mendukung kesejahteraan petani dan keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Telukjambe Timur.(Zen)


