![]() |
| Mapolres Karawang. |
KARAWANG – Polres Karawang bergerak cepat menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan nenek berusia 76 tahun di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Laporan resmi dari keluarga korban diterima pada Kamis (4/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah viralnya video berdurasi 60 detik di media sosial yang memperlihatkan aparat kepolisian dan perangkat desa menggali keterangan dari korban. Dalam video itu, korban mengaku dipaksa melayani terduga pelaku berinisial D (25), yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa diduga terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Krajan, Cibuaya.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa penyidik Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan keluarga korban.
“Benar, laporan sudah kami terima. Tim Satreskrim Polres Karawang saat ini melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Cep Wildan.
Ia menekankan bahwa Polres Karawang mengutamakan perlindungan terhadap korban yang sudah lanjut usia.
“Kami memastikan penanganan berjalan profesional. Korban mendapatkan pendampingan penuh, termasuk koordinasi dengan layanan kesehatan, psikolog, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tambahnya.
Penyidik Polres Karawang kini memburu terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polres Karawang berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala. (*)
