![]() |
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. |
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (30/1/2026), di tengah tekanan hebat yang melanda pasar keuangan domestik. Pengunduran diri tersebut juga diikuti oleh sejumlah pejabat strategis OJK, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
OJK menyatakan pengunduran diri pimpinan merupakan bentuk tanggung jawab institusional menyusul volatilitas pasar yang memicu penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir. Gejolak pasar terjadi seiring meningkatnya sentimen negatif global serta kekhawatiran investor terhadap prospek pasar Indonesia.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa proses pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. Seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen dipastikan tidak terganggu meskipun terjadi perubahan di level pimpinan.
Pemerintah dan otoritas pasar juga menekankan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional masih terjaga. Mekanisme perdagangan, kliring, penjaminan, dan kustodian di pasar modal tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengunduran diri pimpinan OJK terjadi di tengah sorotan terhadap tata kelola pasar modal nasional, setelah tekanan jual besar-besaran menggerus kapitalisasi pasar dan memicu kehati-hatian investor asing. Sejumlah analis menilai langkah tersebut sebagai upaya meredam ketidakpastian dan memulihkan kepercayaan pasar.
Selanjutnya, proses pengisian jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pemulihan pasar ke depan. (*)
