![]() |
| Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Farida Panjaitan bersama jajaran saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku penculikan,. Jumat 30 Januari 2026.(foto: ist) |
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan di Bandung bersama korban yang masih berusia anak dalam kondisi selamat.
Kasus penculikan tersebut dilaporkan pada 26 Januari 2026 oleh ibu kandung korban. Peristiwa bermula saat korban diminta pelaku membeli gas LPG di warung dekat rumah.
Pelaku kemudian membawa korban pergi menggunakan sepeda motor dan mengancam dengan senjata tajam jenis belati.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya cepat tersebut membuahkan hasil dengan terdeteksinya keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.
Pada 29 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta korban di dalam bus antar kota jurusan Bandung-Merak yang melintas di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar bersedia kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Orang tua korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas keberhasilan menyelamatkan anak mereka.
“Kami sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar orang tua korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan maupun menyampaikan informasi melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) melalui WhatsApp 0813-8399-0086 atau Call Center 110.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.(sigit)


