![]() |
| Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan. |
KARAWANG – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Perumahan Dinas Peruri, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rabu (28/1/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial RA (47) mengalami luka serius setelah dibacok senjata tajam oleh anak kandungnya yang masih berstatus pelajar SLTA.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian wajah, leher, dada, serta kaki kiri. Akibat luka parah tersebut, korban segera dilarikan ke RS Primaya Karawang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, peristiwa bermula saat terduga pelaku terbangun dari tidur karena mimpi buruk yang melibatkan korban dan ibu pelaku.
“Pelaku terbangun dalam kondisi ketakutan karena mimpi tersebut dan merasa cemas mimpinya akan menjadi kenyataan,” ujar Ipda Cep Wildan, Rabu (28/1/2026).
Dalam kondisi panik, terduga pelaku mengambil pisau dapur dan mendatangi kamar tidur korban yang saat itu sedang tertidur. Serangan terjadi di dalam kamar dengan kondisi pencahayaan minim. Korban dibacok di bagian bawah telinga hingga ke belakang leher.
Meski mengalami luka parah dan bersimbah darah, korban sempat keluar kamar untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya terkapar di depan rumah.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan dan mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Telukjambe bersama Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satres Pidana Perlindungan Orang (PPO) Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur serta pakaian korban yang berlumuran darah, dan memeriksa sejumlah saksi.
Meski motif awal diduga dipicu mimpi buruk, polisi juga mendalami dugaan adanya persoalan lain dalam keluarga.
Berdasarkan keterangan awal, korban diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri serta bersikap kasar kepada anak-anaknya.
“Hingga saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap motif dan fakta hukum secara menyeluruh,” pungkas Ipda Cep Wildan. (*)
