![]() |
| Ratusan warga padati)N Karawang saat sidang perdana gugatan sengketa lahan warga dengan Korps Brimob di PN Karawang, Senin 5 Januari 2026.(foto : Tirta) |
KARAWANG – Sidang perdana gugatan sengketa lahan antara warga Dusun Cijengkol dengan aparat kepolisian dari Korps Brigade Mobil (Brimob) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, diwarnai aksi solidaritas ratusan warga, Senin 5 Januari 2026.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada warga Cijengkol yang memperjuangkan kepastian hukum atas lahan garapan di kawasan kehutanan yang saat ini tengah dibangun Markas Komando (Mako) Brimob. Warga menilai adanya ketidakadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Ketua Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Desa Parungmulya, H. Main, menyatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab moral pemuda desa terhadap perjuangan warga.
“Kami sebagai pemuda dan pemudi Desa Parungmulya merasa bertanggung jawab untuk mendukung warga kami dalam memperjuangkan keadilan atas lahan garapan,” ujarnya di sela-sela aksi.
Menurut H. Main, lahan tersebut telah digarap warga selama kurang lebih tiga tahun dan menjadi tumpuan ekonomi bagi banyak keluarga di Dusun Cijengkol. Namun sejak adanya proses pembangunan, warga tidak lagi dapat mengelola lahan tersebut.
“Tanah garapan itu menjadi sumber penghidupan warga. Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi masyarakat dan memberikan solusi yang adil,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari berbagai elemen kepemudaan. Komandan Garda Sakti Sekata Kabupaten Karawang, Nesan Supriatna yang akrab disapa Wa Echon, mengatakan bahwa kehadiran organisasinya merupakan bentuk solidaritas sosial dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Kami hadir sebagai bagian dari kepedulian pemuda terhadap persoalan rakyat, khususnya terkait hak atas lahan yang menjadi sumber kehidupan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Karawang Barat, Eigen Justisi, S.T., S.H., M.H., turut menyampaikan kritik keras terhadap rencana pembangunan Mako Brimob di wilayah tersebut.
Ia mempertanyakan urgensi pembangunan di kawasan yang dinilainya sebagai wilayah penyangga lingkungan atau paru-paru Kabupaten Karawang, khususnya di Parungmulya.
“Kami mempertanyakan mengapa Pemerintah Daerah dan para wakil rakyat terkesan diam, padahal ada masyarakat yang menjadi korban dan hak-haknya seharusnya dilindungi,” kata Eigen.
Ia juga menyoroti dugaan adanya aktivitas jual beli tanah urugan di lokasi yang masih berstatus sengketa. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Pihak APH seharusnya mengusut tuntas siapa yang memperjualbelikan tanah urugan tersebut, termasuk kepemilikan armadanya. Jangan sampai ada permainan kotor di balik sengketa ini,” tegasnya.
Warga berharap Pengadilan Negeri Karawang dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, sehingga masyarakat Cijengkol dapat kembali memperoleh kepastian hukum dan melanjutkan pengelolaan lahan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi mereka.(Tirta)


