Iklan

Iklan

Bupati Karawang Lantik 63 Pejabat, Lanjutkan Mutasi dan Perombakan Struktur OPD

06 Januari 2026, 11:37 WIB Last Updated 2026-01-06T04:38:09Z
Pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (5/1/2026).



KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Pada Senin (5/1/2026), sebanyak 63 pejabat struktural resmi dilantik dan menempati posisi baru sebagai bagian dari lanjutan perombakan birokrasi Pemkab Karawang.


Puluhan pejabat yang dilantik terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, dan satu kepala puskesmas. Mutasi ini merupakan kelanjutan dari agenda reformasi birokrasi yang sebelumnya digelar pada Rabu (31/12/2025).


Pada mutasi sebelumnya, Bupati Aep telah melantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 83 Pejabat Administrator, 121 Pejabat Pengawas, 5 Kepala Puskesmas, serta 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh kenaikan jabatan fungsional.


Tak hanya mutasi dan rotasi jabatan, Bupati Karawang juga melakukan penggabungan (merger) OPD, perampingan struktur organisasi, serta penambahan beban kerja pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Kebijakan tersebut berdampak pada penghapusan sejumlah posisi strategis dan perubahan nomenklatur dinas.


Beberapa OPD yang mengalami perubahan antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Kemudian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sementara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kini bertransformasi menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.


Kebijakan perombakan birokrasi Pemkab Karawang ini memunculkan beragam respons di kalangan ASN. Sejumlah ASN menilai kebijakan tersebut cukup berat karena meningkatkan beban kerja sekaligus menghilangkan beberapa jabatan struktural. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Karawang Lantik 63 Pejabat, Lanjutkan Mutasi dan Perombakan Struktur OPD

Terkini

Topik Populer

Iklan