![]() |
Elyasa Budyanto, SH |
JAKARTA- Massa yang mengatasnamakan Aliansi Relawan Karawang (Areka) melakukan aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/20).
Areka yang berasal dari Karawang bergabung dengan berbagai ormas Islam, seperti FPI dan PA 212 melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR/MPR RI itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Dikatakan Ketua Umum Areka Elyasa Budyanto, SH mendukung sepenuhnya maklumat MUI agar mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari agenda program legislasi nasional (proleknas) 2020.
" Atas dasar maklumat MUI masalah RUU HIP agar di cabut dari agenda proleknas jika tidak maka MUI beserta umat akan melakukan aksi besar-besaran di MPR-DPR Jakarta," ujar Elyasa, melalui whatsApp, Rabu (24/6/20)
Wadah organisasi ini kata Elyasa adalah himpunan dari beberapa relawan Prabowo Sandi namun karna Prabowo nya telah “nyebrang” ke kubu rezim Jokowi maka kami tetap memelihara spirit Indonesia Akal Sehat.
Semangat kami tidak lain adalah bahwa ancaman untuk menghapus ideologi Pancasila dengan ideologi komunis sudah sangat tercium bau aromanya.
"Tidak ada sejengkal tanahpun bagi kaum PKI di Indonesia," tandasnya.
Perlu kita ketahui kata Elyasa, TAP MPRS XXV/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999, sampai saat ini masih berlaku, dalam hukum pidana Indonesia, disebut Kejahatan terhadap ideologi negara, UU Nomor 27 Tahun 1999 mengatur kejahatan terhadap Ideologi Negara nyaitu, mengenai penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221)
Selanjutnya tambah Elyasa pasal 219 : Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dan tambah Elyasa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
" Aksi unjuk rasa ini, massa tetep menuntut RUU HIP ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020," pungkasnya.(*)