KARAWANG - Tempat praktik kesehatan yang diduga milik salah seorang oknum mantri Puskesmas Jayakerta, Kecamatan Jayakerta diduga tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta dokumen UKL-UPL. Pasalnya dalam tempat praktik tersebut digunakan sebagai Klinik dengan papan nama Klinik Putri Husada dan digabung dengan tempat praktik bidan.
Dalam papan plang yang berlabelkan "Klinik Putri Husada" tidak terdapat nomor registrasi, dan menjadi satu dengan klinik bidan Nurasiyah, akan tetapi pemilik berdalih bahwa tempat tersebut sebagai balai pengobatan.
Pemilik klinik Putri Husada, Mantri Ahmadi, mengatakan bahwa perizinannya tempat praktik bidannya sedang diurus, diperpanjang dan juga menyebut bahwa tempatnya itu adalah balai pengobatan bukan klinik.
"Klinik sama sekali tidak ada, hanya pengobatan biasa saja. Saya habis pulang dari Puskesmas Jayakerta buka praktik di rumah," ucapnya kepada Berita Pembaruan, Senin (31/08)20).
Ketika awak Media mengkonfirmasi mengenai IPAL, UKL-UPL, tempat pembuangan limbah medis, IMB, NIB, pihaknya tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut dan menyebut bahwa sudah ada izin.
"Sedang diurus pa semuanya," ucapnya di kantor Puskesmas Jayakerta.
Melalui staff Puskesmas Medangasem, H. Iyan, Mantri Ahmadi mengaku sudah memiliki izin lengkap, dirinya pun memperlihatkan foto dokumen tersebut dengan nama SPPL praktik bidan swasta, STR Perawat atas nama Ahmadi, STR Bidan, dan SIPB. Dirinya tidak dapat memperlihatkan UKL-UPL dan IPAL dengan dalih tempatnya adalah sebuah balai pengobatan.
"Pa itu mah kalo klinik rawatan. Kan saya balai pengobatan jadi ga pake itu," ucap Mantri Ahmadi
Saat sedang mewawancara mantri Ahmadi di Puskesmas Jayakerta, tiba-tiba salah seorang oknum pegawai Puskesmas Jayakerta yang diduga menjadi back up 'beking' datang dan langsung menjawab 'ngegas' dengan nada tinggi bahwa dia orang lapangan sama-sama cari makan.
"Sama-sama cari makanlah di lapangan," teriaknya dengan nada tinggi.
Sementara itu, salah seorang pegawai Kecamatan Jayakerta yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa tempat praktik kesehatan, baik itu Mantri, bidan maupun klinik di Kabupaten Karawang sebelum membuka praktik harus memiliki izin dan melengkapi dokumen UKL-UPL, juga IPAL.
"Satpol PP Kabupaten bisa menyegel tempat praktik bidan maupun praktik mantri tersebut, karena jika tidak resmi dikhawatirkan apabila terjadi tindakan mal praktek siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya.
Dikatakannya, sebelum membuka tempat praktik bidan maupun klinik seharusnya pemilik klinik melengkapi dahulu semua dokumen perizinannya, megurusnya ke DPMPTSP maupun Dinkes Karawang.
"Pol PP Kabupaten punya kewenangan untuk menyegel dan menutupnya," pungkasnya. (kusnadi)