Iklan

Iklan

Beberapa THM yang 'Membandel' di Cikarang Selatan Ditutup

BERITA PEMBARUAN
14 Januari 2021, 09:14 WIB Last Updated 2021-01-26T09:52:51Z


BEKASI- Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dengan Fasilitas diskotik di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, pada Rabu (12/01) malam ditutup Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Penutupan dipimpin langsung Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kab. Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro , Kapolsek Cikarang Selatan, Koramil Lemah Abang, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Camat Cikarang Selatan serta serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Agus Dahlan, telah dilaksanakan penutupan sementara tempat Hiburan Malam (THM) dengan Fasilitas diskotik di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan.

"Sore tadi ada dua tempat THM ditutup  yang ditutup sementara yaitu Neo Eden Karaoke, King International Bussines Club. Kemudian dilanjutkan Diskotik Hotel Grand Surya Ruko Cikarang Square, tempat tersebut disinyalir  ada kegiatan diskotik dan mengundang kerumunan massa," ujarnya.

Menurut Agus Dahlan, ada empat yang telah ditutup sementara yaitu Waterboom Lippo Cikarang Disegel, Neo Eden Karaoke, King International Bussines Club dan Diskotik Hotel Grand Surya.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini menjadi cerminan kepada yang lainnya,  supaya tidak melakukan kegiatannya yang menimbulkan kerumunan massa, bagaimanpun juga pandemi Covid-19 ini, nyata adannya dan akhir-akhir ini semakin meningkat. Mudah- mudah pandemi ini segera berlalu," terang Agus Dahlan.

Agus mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya Cikarang Selatan, sesuai dengan Intruksi Bupati Bekasi, bahwasanya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 Kabupaten Bekasi.

"Pertama, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas restoran/rumah makan menjadi hanya 25 persen saja, dengan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional," imbau Agus.

Lanjut Agus, kepada masyarakat yang melakukan kegiatan sosial seperti penikahan, acara hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa agar jangan dilaksanakan dulu.  

"Kita lagi berupaya melakukan pencegahan dan penurunan pandemi Covid-19 khusunya di Cikarang Selatan," tegasnya.

Kemudian, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pengaturan pemberlakuan tersebut mulai berlaku 11-25 Januari 2021," tutur Camat Cikarang Selatan.(Wahyu).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beberapa THM yang 'Membandel' di Cikarang Selatan Ditutup

Terkini

Topik Populer

Iklan