BEKASI - Keseriusan unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 terus dilakukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM), dengan kembali menutup delapan belas diskotik dan tempat hiburan malam yang masih membandel.
Penutupan satu diskotik yang kedapatan membahayakan oleh Bupati Bekasi sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19 langsung diberlakukan penutupan permanen.
Diawali di tempat hiburan Tamrin Lippo Cikarang Selatan, beberapa petugas gugus covid yang dipimpin langsung ketua gugus Covid-19, Eka Supria Atmaja, dan wakil gugus Covid-19, Kombes Pol. Hendra Gunawan dan Kolonel Inf. Topan Tri Anggoro, ketua gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk, langsung melakukan penyegelan di Lima tempat hiburan yang dianggap masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Usai menutup lima tempat di Kawasan Lippo Cikarang, petugas gugus covid kembali mendatangi kawasan Cikarang Square, dengan kembali menutup tempat spa dan Hotel Grand Surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.
Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotik, salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup diskotik Lutte yang berada di Jalan Raya Infeksi Kalimalang dengan menutup secara pemanen dan selama tidak diizinkan untuk kembali membuka usahanya, karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.
Bupati Kabupaten Bekasi yang juga sebagai ketua Gugus Covid-19 Eka Supria Atmaja mengatakan, masa Pemberlakukan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat atau PPKM, petugas gugus covid Kabupaten Bekasi, tidak main-main, dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan,.
"Kami petugas gugus Covid-19 Kabupaten Bekasi tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi, namun seharusnya mengedepankan Prokes guna menghindari penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi," terang Eka Supria Atmaja, Rabu (13/1/21)
Disinggung adanya salah satu tempat usahanya diskotik Lutte yang ditutup secara permanen dan tidak diizinkan untuk selamanya membuka tempat usahanya, Eka Supria Atmaja tidak menyanggahnya karena tempat tersebut selain sangat membahayakan juga sangat rentan dengan penyebaran Covid-19.
"Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya. Dan saat saya lakukan pemantauan, nampak tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik. Makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan dilakukan secara jalur hukum," tandas Eka Supria Atmaja.(Wahyu).