Iklan

Iklan

Indikasi Pelanggaran HAM dan Police State di Peristiwa KM 50

BERITA PEMBARUAN
12 Januari 2021, 17:39 WIB Last Updated 2021-01-12T10:41:03Z

Oleh : Amriyono Prakoso

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kembali terjadi. Setelah banyak pelanggaran HAM yang menguap tanpa proses penanganan lebih lanjut, kini pelanggaran dilakukan oleh institusi penegak hukum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah memberikan kesimpulan sementaranya yang menyatakan bahwa ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas tewasnya enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Alasannya, polisi menembak mati empat orang diantaranya yang sudah dalam penguasaan mereka.  Padahal, menurut mereka, empat orang laskar yang sudah tertangkap ini, memiliki hak untuk diadili dan dimintai keterangannya.
Tentu, menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun, terlebih, mereka yang terbunuh, sudah ada di dalam penguasaan penegak hukum. Istilah “tindakan terukur” yang diklaim pihak kepolisian menjadi bias dalam peristiwa KM 50. Mengutip pernyataan Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, 'Jika personel menembak mati sasaran, padahal sesungguhnya ia masih bisa mengandalkan cara-cara selain itu, maka muncul indikasi excessive force atau penggunaan kekerasan dengan cara yang berlebihan'.

Sementara Amnesty Internasional, menilai bahwa enam laskar FPI merupakan korban dari extrajudicial killing yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka menjelaskan bahwa hal ini tidak perlu terjadi, apalagi ada hak untuk diadili di pengadilan terhadap empat orang laskar yang sudah diamankan.
 
HAM menurut undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. 
Lebih dalam, John Locke (dalam Suhelmi : 2004) seorang filsuf asal Inggris menjelaskan bahwa HAM sudah ada dengan sendirinya sebelum masyarakat politik atau negara terbentuk. Locke tegas mengatakan bahwa hak-hak seperti hak hidup, hak memiliki kekayaan, hak bebas beragama dan berkeyakinan serta hak ‘berontak’ terhadap kekuasaan negara yang tirani, tidak bisa dirampas dan harus dihormati karena menjadi bagian tidak terpisahkan dan melekat dalam martabat sebagai manusia
  
Bahwa yang terjadi di peristiwa KM 50, masih harus dilakukan investigasi lebih lanjut, namun adanya pelanggaran kemanusiaan oleh kepolisian tidak bisa dinafikkan. Kendati demikian, tidak juga bisa dipungkiri bahwa kepolisian hari ini, cenderung memiliki kekuasaan yang berlebih. Mereka yang memiliki senjata dan seakan juga berperan menjadi hakim di dalam negara hukum, mengkhawatirkan bagi demokrasi. Pasalnya, Polisi dewasa ini, tidak hanya berada di tataran penegakan hukum, tetapi juga sudah masuk ke ranah publik.
Hal ini diperkuat dengan  beberapa jenderal polisi aktif dan mantan jenderal polisi berada di kursi pemerintahan. Seperti Mantan Kapolri, Tito Karnavian yang kini berada di kursi Menteri Dalam Negeri, Mantan Wakapolri Syafruddin yang sempat memimpin Kementerian PAN-RB, juga jenderal polisi aktif, Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini menduduki kursi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta beberapa lainnya.

Indikasi Police State
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota diperbolehkan untuk memegang jabatan di luar struktur. Namun, kekuasaan polisi yang mulai melebar mengindikasikan adanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dan memunculkan Negara Polisi.
Miriam Webster dalam defenisinya, menjelaskan Negara Polisi adalah unit politik dengan kontrol pemerintahan yang represif terhadap kehidupan politik, ekonomi dan sosial melalui kekuasaan sewenang-wenang aparat kepolisian (khususnya polisi rahasia), menggantikan operasi lembaga-lembaga administratif dan yudisial pemerintah yang sesuai prosedur hukum yang diketahui oleh publik. Hal ini, bisa juga diartikan bahwa aparat kepolisian tidak hanya bertugas di tataran penegakan hukum, tetapi juga masuk ke ranah politik praktis serta menjadi alat penguasa untuk mempertahankan status quo. 
Seperti halnya di Cina, dalam laporan BBC News 'China Xinjiang Police State : Fear and Resenment' tahun 2018, reporter mereka John Sudworth mengalami pengawasan penuh ketika melakukan tugasnya di wilayah yang sebagian besar dihuni oleh Muslim Uighur. Ia juga diikuti, diperiksa, dan tidak boleh mengambil gambar oleh kepolisian setempat. Masih dalam laporan yang sama, ia menemui seorang narasumber yang sudah menetap di Turki setelah meninggalkan Cina. Pria tersebut menceritakan bahwa ibu dan istrinya ditembak oleh Polisi Cina tanpa proses pengadilan hanya karena lahir sebagai Uighur.

Memilih Kapolri yang Tepat
Demi mengurangi kekhawatiran terjadinya Police State di Indonesia dan pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian, rasanya presiden serta anggota DPR sebagai perwakilan masyarakat bisa memilih pimpinan Polri yang tepat. Di masa akhir tugas Jenderal Polisi Idham Aziz saat ini, sejumlah nama calon Kapolri sudah mulai mencuat. 
Menjadi tugas DPR untuk melakukan fit and proper test yang berkualitas untuk mengembalikan lagi fungsi dan tugas kepolisian sebagai penegak hukum. Tes tidak hanya berkutat pada visi dan misi calon kapolri, tetapi juga pada rekam jejak dan manajemen transparansi lembaga yang akan dilakukan oleh setiap calon.
Juga kepada presiden yang bisa memilah secara baik nama-nama jenderal polisi tanpa ada intervensi dari pihak manapun guna mewujudkan Polri yang independen dan mengembalikan kepercayaan dari masyarakat.



Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Indikasi Pelanggaran HAM dan Police State di Peristiwa KM 50

Terkini

Topik Populer

Iklan