Iklan

Iklan

Bravo, Polres Metro Depok Gulung Jaringan Narkoba dan Ratusan Kilo Sabu Diamankan

BERITA PEMBARUAN
09 Februari 2021, 19:04 WIB Last Updated 2021-02-09T12:04:55Z
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konpers di Mapolda Metro

JAKARTA- Menyusul penindakan terhadap pengedar sabu berbarang bukti 46 kilogram pada awal Januari lalu, Polres Metro Depok berhasil mengembangkan hingga menangkap jaringan pelakunya sekaligus menyita 258 kg barang haram dalam kemasan teh itu. 

Jika pada awal Januari lalu Satuan Narkoba Polres Metro Depok mengejar pelaku hingga ke Padang, Sumatera Barat, kali penangkapan menjangkau Kota Pekanbaru, Riau. 

Atass keberhasilan itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengapresiasi jajaran Polres Metro Depok. 

"Saya berterima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba,” ujar Irjen Fadil saat hadir dalam pengungkapan kasus di Mapolres Depok, Selasa, (9/2/21). 

Menurut Kapolda, penangkapan kasus ini juga akan menjadi catatan pengingat bagi warga. 

 "Spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kilogram sabu,” sambung Kapolda Fadil. 

Dijelaskann Fadil, bersama barang bukti lebih dari seperempat ton sabu, petugas juga membekuk tiga orang berinisial JU, ZU, dan EK. 

 “Masih ada tiga pelaku lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Kita kembangkan dan kita kejar terus,” ujarnya. 

Sebelumnya, serangkai dengan jaringan ini, Satresnarkoba Polres Metro Depok membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. Barang haram tersebut tersamar dalam 44 bungkus kemasan teh hijau. 

Paraa tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 Ayat II atau Pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat II atau pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tambah Jenderal berbintang dua ini. 

Sabu dalam kemasan adalah salah satu ciri utama narkoba yang berada dalam jaringan Tse Chi Lop, raja narkoba kawasan Asia dan Australia. 

Warga negara Kanada berdarah Tiongkok itu baru saja tertangkap pada Jumat, 22 Januari 2021 di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda ketika hendak pulang ke Kanada. Penegak hukum Australia sedang menunggu ekstradisi Tse Chi Lop ke negara kanguru itu. Penegak hukum Indonesia memang layak mengejar jaringannya dan barang laknat itu di Nusantara, (Okta)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bravo, Polres Metro Depok Gulung Jaringan Narkoba dan Ratusan Kilo Sabu Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan