![]() |
| Tersangka AYR diamankan petugas Polsek Tapsel, Selasa (2/3/21) |
RANTAU- Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari Senin (1/3/2021) di perumahan Pesona Tatakan Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.
Pria berinisial AYR bin Aini umur 39 tahun warga Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap dan diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapin Selatan yang bekerjasama dengan Polsek Tapin Utara, karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya di Perumahan Pesona Tatakan Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan.
"Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AYR diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu kemudian dengan waktu bersamaan Anggota Polsek Tapin Utara mengembangkan kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang perempuan bernama ABNH yang kebetulan ABNH ini istri dari AYR yang menjadi TO Polsek Tapsel terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tapin Selatan Iptu Sugiyono kepada awak media Selasa (2/3/2021).
Selanjutnya kata Sugiyono, pada saat dilakukan penggrebekan sekira pukul 13.00 WITA, ABNH sudah keluar (tidak ada di dalam rumah) dan pintu depan rumah dalam keadaan tidak dikunci, namun pintu kamar bagian depan terkunci dari dalam. Saat itu petugas mendobrak pintu kamar dan di dalam didapati AYR yang memang sudah menjadi TO penyalahgunaan narkoba.
"Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pembalut wanita," terangnya.
Lanjutnya, tidak berhenti sampai disitu anggota melakukan penggeledahan ke kamar bagian belakang dan anggota menemukan kembali barang bukti berupa 1 buah timbangan digital,1 buah bong, 2 buah mancis (korek gas),1 gulung kertas alumunium foil, 1 pak kantong plastik paketan, 2 buah serokan yang terbuat dari sedotan dan masih ada sisa sabunya dan polisi juga mengamankan 1 buah parang (golok) karena saat dilakukan penangkapan si terduga melakukan perlawanan namun anggota berhasil melumpuhkannya.
"Selanjutnya si terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tapin Selatan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tandas Iptu Sugiyono.


