Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Remaja Pelaku Pengeroyokan di Tambun Selatan

BERITA PEMBARUAN
12 Maret 2021, 00:48 WIB Last Updated 2021-03-11T17:51:45Z
Konferensi pers Polres Metro Bekasi saat sampaikan penangkapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang tewas dan satu luka berat


BEKASI- Polisi berhasil tangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Juan Fachreza Putra (17) meninggal dunia dan Aditya Saputra (18) mengalami luka berat, Minggu (7/3/21), di Kampung Buwek RT 001 RW 002 Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga, Satreskrim Polsek Tambun berhasil mengamankan salah satu pelaku di kediamanya beberapa jam setelah kejadian.


Dari hasil pengembangan terdapat ada 5 pelaku dalam kasus pengeroyokan ini yaitu AR alias Nyolot (18), HFR alias Melet (18), MH (18), MNS alias Opuy (19) dan FS (19).


Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda AR alias Nyolot ditangkap dikediamanya Tambun Bekasi pada 7 Maret, dan keempat pelaku lainya HFR, MH, MNS dan FS ditangkap di tempat berbeda  disebuah Villa di Kampung Pacet Desa Cipandawa Cianjur.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, kasus ini para pelaku dari kalangan remaja dan diantaranya masih berstatus pelajar masih masuk dalam kategori perlindungan anak, terkait latar belakang masih dalam pendalaman.


"Diketahui sebelumnya kejadian ini berawal dari ketersinggungan korban karena para pelaku yang berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor melintasi tongkrongan korban sekira pukul 00.45 Wib Minggu dini hari, dan mengacungkan jari tengah ke tongkrongan korban sambil berteriak “FUCK YOU”, sontak korban tersinggung dan terjadi cekcok hingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan salah satu dari 2 korban yaitu JFR (17) akibat sabetan celurit ke pinggang sebelah kiri korban," terang Kombes Pol Hendra Gunawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3/21).


Selanjutnya kata Kombes Pol Hendra, Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan barang bukti 1 kaos kaos warna hitam milik korban meninggal, satu celana jeans warna biru berikut sabuk, satu bilah celurit.


"Dan satu unit kendaraan Yamaha Nmax warna hitam nopol B-4626-FCH dan satu unit kendaraan Yamaha Nmax warna biru bernopol B-4600-FNB," tandasnya.


Karena kasus ini dalam kategori anak dibawah umur para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 1 UU RI No 5 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk Remaja Pelaku Pengeroyokan di Tambun Selatan

Terkini

Topik Populer

Iklan