![]() |
Dua pelaku (duduk didepan) dengan barang bukti, sesaat setelah ditangkap di salahsatu Hotel di Pekanbaru, Minggu (8/3/21). |
BEKASI- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan antarnegara.
“Pengungkapan jaringan antarnegara ini terjadi pada Jumat (5/3),” kata Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (8/3/2021).
Tersangka yang ditangkap yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 Hotel Sabrina 45, Kota Pekanbaru, Riau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi.
"Dari penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” ujarnya.
Kemudian lanjut Budi Setiadi, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, yang nantinya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke Jakarta.
"Petugas bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini. Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian," tutur Kompol Budi.
Penangkapan ini menjadi prestasi yang menakjubkan buat Tim sat narkoba karena bisa membongkar peredaran narkoba jaringan internasional.
Kedua Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati, Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga). (Sigit).