Iklan

Iklan

Pertengahan Maret Polres Metro Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik

BERITA PEMBARUAN
05 Maret 2021, 10:30 WIB Last Updated 2021-03-05T04:05:35Z
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani S.Sos


BEKASI- Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi pertengahan Maret akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik yang dikenal dengan nama ETLE (elektronik traffic low enforcement).


Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi  AKBP. Ojo Ruslani, S,Sos., M.Si., mengatakan, akan memasang kamera Etle di perempatan jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC. Di titik tersebut akan dipasang kamera yang akan merecord kendaraan yang melakukan pelanggaran baik kendaraan yang datang dari arah Barat menuju Timur/Karawang maupun sebaliknya yang datang dari arah Timur ke Barat arah Cikarang.


“Diantara pelanggaran yang dapat direkam kamera Etle adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan HP saat mengemudi, safety belt dan lainnya," ujar Kasat AKBP Ojo Ruslani, Jumat (5/3/21).


Saat ini kata Ojo, kami sedang melakukan sosialisasi tentang kamera Etle tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Harapan dengan adanya Etle ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan jangan bisa ditekan. 


"Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik seluruh masyarakat harus mendukungnya. Serta menjaga kerena ini bagian dari upaya transparansi lembaga kepolisian yang sedang dijalankan, dimana bapak Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan," tegasnya.


Lebih lanjut AKBP Ojo mengatakan, disamping itu dengan adanya Etle ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas. Sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.


”Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Lantas Bekasi. Dari nopol kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa, pemilik nya siapa, serta alamat nya di mana. Kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” jelasnya.

 

Dan imbuh Ojo, penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI lalu, bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan di blokir di kantor Samsat.


”Penerapan sistem tilang Etle ini merupakan hasil kerja sama dengan Dit. Lantas Polda Metro, Pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera Etle dan bisa mencapai 10 titik lainya,” pungkasnya.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pertengahan Maret Polres Metro Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik

Terkini

Topik Populer

Iklan