![]() |
Petugas sedang pasang spanduk umbian tunda mudik |
BATAM- Terkait kondisi masih pandemi Covid-19 di negeri ini, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melarang mudik pada masa Lebaran 1442 Hijriyah. Tak terkecuali di Kota Batam Provinsi Kepri.
Berbagai spanduk dipasang di beberapa titik strategis disejumlah pelabuhan di Batam. Imbauan untuk menunda mudik tersebut, sudah digaungkan jauh sebelum hari H Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Dikatakan Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Budi Hartono, mengingatkan masyarakat yang akan berencana mudik untuk menunda mudiknya pada masa pandemi Covid-19 ini.
Spanduk itu bertuliskan ajakan untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu 5 M diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
"Di spanduk juga bertuliskan: ayo lindungi diri dan keluarga dari Covid 19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan,” ujar Kapolsek, Senin (3/5/21).
Pihaknya berharap, dengan dipasangnya spanduk, dapat mengimbau masyarakat yang melintas akan pentingnya mematuhi aturan protokol kesehatan salah satunya menunda mudik lebaran.(firman)