![]() |
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Masyraniansyah (paling kiri ), Anggota BPK perwakilan Kalsel Drs M Ali Asyhar ( tengah) dan Ketua DPRD Yamani |
RANTAU- Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, untuk kali ketujuh meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapin Sufiansyah kepada beritapemaruan.id Minggu (30/5/21) menyampaikan, ini yang kali ke tujuh Kabupaten Tapin meraih Opini WTP dari BPK RI.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian diterima Kabupaten Tapin pertama kalinya pada tahun 2015 untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin tahun 2014," ungkapnya.
Lanjut Sufiansyah, Alhamdulillah untuk Laporan Keuangan tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menerima kembali Predikat Opini WTP yang diterima Bupati Tapin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin H Masyraniansyah bersama Ketua DPRD Tapin H Yamani pada hari Jumat 28 Mei 2021 kemarin.
"Predikat WTP ini ketujuh kalinya yang diterima Kabupaten Tapin secara berturut turut mulai tahun 2015 lalu," terangnya.
Ia mengatakan penyerahan Predikat WTP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Kalimantan Selatan Drs M Ali Asyhar di Aula Gedung BPK RI Kalsel Jl A Yani Banjarbaru.
"Yang hadir dalam acara penyerahan tersebut selain Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Tapin juga ikut hadir sesuai undangan Kepala Inspektorat Unda Ansori dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapin Sufiansyah," jelasnya.
Sementara Kepala Inspektorat kabupaten Tapin Unda Ansori mengatakan, Inspektorat hanya selaku instansi penghubung dengan BPK RI, oleh karenanya mengucapkan Terimakasih atas kerjasamanya kepada seluruh instansi terkait.
"Pencapaian ini tentu saja didapat dari kerja keras Bupati dan wakil Bupati Tapin, Sekretaris Daerah, para staf ahli, seluruh kepala dinas juga seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin," tuturnya.
Ia mengutarakan sepenggal pesan Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel, bahwa pemberian opini WTP bukan berarti tidak terdapat kelemahan sehingga menjadi catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
"Opini WTP sebagai hasil penilaian pemeriksa atas kewajaran informasi yang terdapat didalam laporan keuangan, sehingga tidak juga bisa dijadikan jaminan bahwa laporan keuangan telah bebas dari tindakan Fraud. Namun demikian apapun kondisinya kita mendapatkan opini WTP kembali," tandasnya.
"Selamat untuk semua dan terimakasih," pungkas Kepala Inspektorat Kabupaten Tapin Unda Ansori.(Ron)