![]() |
Tersangka kasus Pemerkosa gadis dibawah umur AT ditahan Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5/21) |
KOTA BEKASI- Tersangka kasus pemerkosaan AT (21), yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi telah ditahan. Dia ditahan setelah sebelumnya diserahkan oleh sang ayah IHT ke Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Alyosius Suprijadi, AT sudah sering melakukan hubungan badan dengan korban PU (15).
"Peristiwa tersebut sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali tanpa ada paksaan sejak bulan Agustus 2020," katanya, Jumat (21/5/21).
Sementara, karena pemberitaan yang cukup viral di Media, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Cilacap kemudian ke Bandung dan kembali lagi ke Bekasi. Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," terangnya.
Alyosius menyatakan bahwa AT dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Dikatakan Alyosius sebelumnya, IHT menyerahkan anaknya yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan, AT. Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan putranya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/21).
Kuasa Hukum IHT, Bambang Sunaryo mengatakan, bahwa AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 04.30 WIB.
"Secara simbolis AT diserahkan oleh orang tuanya yang saya dampingi, sampai pagi ini saudara AT masih menjalani pemeriksaan kasus yang dialami," kata Bambang Sunaryo.(Sigit)