Iklan

Iklan

Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rantau Dapatkan Remisi Hari Raya Waisak

BERITA PEMBARUAN
26 Mei 2021, 13:59 WIB Last Updated 2021-05-26T07:02:20Z
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim saat berikan remisi pada warga binaan, Rabu (26/5/21)


RANTAU- Satu orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau mendapatkan remisi Waisak tahun 2021.


Diketahui salah satu penghuni rumah tahanan kelas IIB Rantau di Kabupaten Tapin terdapat satu orang narapidana beragama Budha.


Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau Andi Hasyim SH.,MH., kepada beritapembaruan.id, Rabu (26/5/21) mengatakan, ada satu tahanan yang mendapatkan Remisi satu bulan pada hari Raya Waisak tahun 2021 ini.


"Ia merupakan terpidana kasus narkotika dengan pidana penjara lima tahun," terang Andi Hasyim.


Lebih lanjut Andi Hasyim mengatakan, yang bersangkutan merupakan warga Banjarmasin namun menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau dan sudah menjalani masa tahanan 1/3 (satu per tiga) dari maksimal masa hukumannya.


Andi Hasyim menjelaskan narapidana dengan tindak pidana PP 99 yang berhak mendapatkan remisi salah satu syaratnya yakni yang telah menjalani masa tahanan 1/3 terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.


"Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas IIB Rantau," pungkasnya singkat.(Ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rantau Dapatkan Remisi Hari Raya Waisak

Terkini

Topik Populer

Iklan