![]() |
Petugas Gabungan saat gelar operasi penegakan Protokol Kesehatan, Rabu, (26/5/21) |
RANTAU- Operasi penanganan Covid-19 dan bagi-bagi masker semakin gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Kali ini, Tim SPDP (Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan) Covid-19 menggelar kegiatan di Jalan Raya Margasari, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Rabu (26/05/2021) pagi.
Tim SPDP yang terdiri dari Babinsa Ramil, Polsek dan Satpol PP setempat melakukan operasi penanganan Covid-19 serta membagikan masker. Sasaran utamanya adalah pengguna jalan maupun warga yang tidak memakai masker.
Saat sedang operasi, masih ada pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker. Petugas menghentikan laju kendaraanya dan diberikan edukasi protokol kesehatan. Guna menegakkan Perbup no 40 tahun 2020 pelanggar prokes diberikan sanksi. Namun sanksi yang diberikan masih sebatas pembinaan dan edukasi.
Salah satu petugas Serma Iwan saat turut membina pelanggar menyampaikan, sejak ada pandemi setiap aktivitas diluar rumah harus memakai masker dan sudah diatur dengan Surat Edaran dan Perbup.
"Jadi Siapa pun yang pada saat keluar rumah tidak memakai masker bisa kena sanksi sesuai Perbup No. 40 Tahun 2020," terang Iwan.
Ditambahkan Serma Iwan, pihaknya ingin semua warganya memiliki kesadaran untuk menjaga kesehatan diri masing-masing di tengah pandemi Covid-19. Dengan menggunakan masker jika keluar rumah, baik orang tua maupun anak-anak.(kd-1010/Ron).