Iklan

Iklan

Diduga SS Pegawai Oknum BP Batam Diperiksa Bareskrim

BERITA PEMBARUAN
26 Mei 2021, 08:59 WIB Last Updated 2021-05-26T01:59:25Z
ilustrasi


BATAM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Batam mengabulkan Gugatan PT Tria Talang Emas dengan nomor 17/IG/2020/PTUN.TP atas Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam yang saat ini sedang melakukan proses upaya banding dipengadilan Tinggi Tata usaha Medan, Senin (25/05/21).


Panitera PTUN Tanjungpinang Aswirman S.H.,M.H. mengatakan, saat ini kuasa hukum PT. Tria Talang Emas, Muhammad Zakir Rasyidin telah mengajukan gugatan atas surat penetapan lahan kepada PT. Wiraraja Tangguh, surat bernomor 9/G/2021/PTUN.TPI masih dalam proses sidang.


“Ya benar, dalam gugatan yang diajukan oleh PT. TTE No 17/IG/2020/PTUN.TP telah dikabulkan oleh Pengadilan TUN Tanjungpinang, sehingga dengan demikian lahan yang semulanya dibatalkan oleh pihak BP Batam," ungkapnya.


Hal terpisah kuasa hukum PT.TTE M. Zakir Rasidin, menurutnya alasan BP Batam membatalkan lahan milik kliennya adalah alasan yang mengada-ngada dan proses penerbitan Surat Pembatalannya pun tidak sesuai dengan  prosedur sebagaimana dimestinya dalam Peraturan Perundang-undangan. Karena itulah Pengadilan TUN Memutuskan bahwa SK Pembatalan Lahan yang diterbitkan oleh BP Batam Batal dan tidak sah.


“Terimakasih saya ucapkan pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, karena sejak awal dimulainya persidangan, majelis hakim sangat profesional, transparan dan objektif, bahkan seluruh pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang kami sampaikan,” ucapnya.


Selain itu, pihaknya juga sedang mengkaji apakah ada unsur tindak pidana di dalam masalah ini. Ada beberapa hal yang menjadi dasar dari pihaknya yang bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi.


“Ini sedang kami kaji bersama tim kajian hukum. Dan saat ini kami sudah laporkan pada KPK, Bareskrim dan juga Kejaksaan Agung,” ujar Zakir.


Hal ini pihak media berupaya menghubungi pihak BP Batam yaitu saudara SS, lewat humas BP batam Yudi menyanggah pertanyaan media yang infonya bahwa saudara SS telah diperiksa. "itu tidak benar dan saya malah tidak tau," kata Yudi.


Lewat kuasa hukum Wiraraja Tangguh, Indra Raharja di kantor pengacara yang berada di kawasan komplek Palm Spring, membeberkan ketidak puasan kliennya atas putusan nomor 17/IG/2020/PTUN.TP Tanjung Pinang.


"Kami melakukan upaya banding dan saat ini masih dalam proses,” katanya.


Indra menjelaskan kalau perkara nomor 9/G/2021/PTUN.TPI merupakan penetapan pengalokasian lahan masih dalam proses sidang dan kami masih menunggu pemanggilan. (Merry)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga SS Pegawai Oknum BP Batam Diperiksa Bareskrim

Terkini

Topik Populer

Iklan