Iklan

Iklan

Sidak Bupati Bekasi, Segel Tempat Hiburan Malam Langgar Prokes

BERITA PEMBARUAN
20 Juni 2021, 18:17 WIB Last Updated 2021-06-20T11:17:55Z
Anggota Kepolisian dan Tim Gabungan Segel THM yang membandel langgar Prokes, di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Sabtu (19/6/21) malam

BEKASI- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama tim gabungan TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam dan toko swalayan di wilayah Cikarang Selatan, Sabtu (19/06/21) malam. 

Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha penerapan PPKM skala mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini. 

“Pada kesempatan ini, kita mengadakan sosialiasi terhadap Surat Edaran Bupati Bekasi nomor nomor 300/SE.23/polpp terkait PPKM Mikro. Tadi kita sudah menyambagi tempat-tempat keramaian, toko swalayan,” ujar Bupati Bekasi.

Dikatakan Bupati Bekasi, patroli pengawasan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang mengalami kenaikan.

“Ini bukan menghalangi untuk berusaha, tetapi bagaimana membatasi terkait kegiatan di tengah masyarakat,” ucap bupati.

Di lokasi, tim gabungan melakukan penertiban dan penyegelan terhadap sejumlah pelaku usaha, diantaranya tempat hiburan malam (THM) Pinky Star di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Hari ini ada beberapa tempat hiburan malam yang total kami akan tutup sementara dan dalam jangka waktu 14 hari akan kita evaluasi,”  terang Bupati Bekasi.

Berdasarkan pantauan malam ini, Eka menilai sosialisai PPKM Mikro harus terus dilakukan, untuk mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Mikro.

“Ini harus ada terus sosialisi, kita sudah membentuk Posko mulai dari tingkat kecamatan dan desa, tujuan untuk mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Karena  lonjakan kasus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang mengalami kenaikan, jadi pengawasan Prokes harus lebih ketat lagi,” tegasnya.

Mengenai, penanganan protokol kesehatan Covid-19, Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi pidana terhadap warga yang melanggar Prokes. Bupat Bekasi mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanganan protokol kesehatan Covid-19 tersebut tengah dalam pembahasan oleh DPRD.

“Mengenai hal ini,sedang dibahas di DPRD, mudah-mudahan peraturan daerah kita terhadap sanksi protokol kesehatan mungkin secepatnya akan selesai, jadi ini akan menjadi dasar hukum kita melakukan menegakan protokol kesehatan,” tuturnya.

Bagi pelanggar protokol kesehatan bakal kena sanksi pidana, Bupati Bekasi membenarkan itu. 

“Iya," kata Bupati Bekasi tegas. (sigit)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidak Bupati Bekasi, Segel Tempat Hiburan Malam Langgar Prokes

Terkini

Topik Populer

Iklan