Iklan

Iklan

Tambun Selatan Urutan Pertama Zona Merah di Kabupaten Bekasi

BERITA PEMBARUAN
21 Juni 2021, 08:45 WIB Last Updated 2021-06-21T01:45:35Z
Forkopimda saat mendengarkan pemaparan dari Kapolsek Tambun Selatan, di Posko Terpadu Siaga, Minggu (29/6/21)


BEKASI- Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan sidak di Posko terpadu siaga Covid-19 yang berada di Kecamatan Tambun Selatan.


Forkopimda sempat di buat kecewa dengan Kapolsek Tambun saat dimintai keterangan data dua puluh empat warga yang terpapar Covid- 19, namun tidak dimasukan data terbaru oleh Kapolsek saat memberikan paparan di hadapan Forkopimda, Minggu (20/06/2021)


Yang membuat kecewa Forkopimda, saat pemaparan juga tidak dihadirkan kepala Puskesmas Kecamatan Tambun Selatan, hingga data warga yang terpapar Covid- 19 tidak sinkron, baik antara Kapolsek Tambun maupun unsur Muspika Tambun.


Dikatakan Kombes Pol Hendra Gunawan, kami unsur Forkopimda mengunjungi Posko Kecamatan Tambun Selatan, dengan adanya Surat Edaran Bupati bahwa setiap kecamatan wajib memiliki Posko Covid- 19 dan menjadi koordinator tingkat desa atau kelurahan sampai dengan tingkat RT.


"Peningkatan Covid- 19 cukup signifikan dan Tambun Selatan menjadi nomor urut pertama zona merah dengan angkat tertinggi kasus terpapar positif," terang Hendra. 


Dijelaskan Hendra sebanyak 277 warga Tambun Selatan terpapar Covid- 19, dan  salah satu desa yaitu Desa Setiamekar menjadi desa tertinggi dalam kasus Covid- 19, dan petugas berupaya meningkatkan kegiatan 3 T, edukasi dan kembali menerapkan aturan 5 M, dan memaksimalkan vaksinasi pada warga tambun selatan.


"Dalam setiap hari akan melakukan 3 T di tiga titik di wilayah Tambun Selatan, dengan melakukan operasi yustisi di zona yang merah wabah Covid- 19, Tambun Selatan dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan terbesar di Kabupaten Bekasi, oleh karena itu harus di lakukan upaya yang lebih maksimal,"  tutur Hendra Gunawan.


"Dengan adanya mikro lockdown sudah ada lima RT yang diberlakukan dan akan di evaluasi bila memang ada transmisi di tingkat RW, tempat tersebut akan kita lakukan mikro lockdonw juga," ujarnya menambahkan.


Wilayah Tambun Selatan yang menjadi nomer urut pertama dalam kasus Covid- 19, ada bermacam kluster yang terjadi dari tingkat bermain di taman, kluster hajatan dan kluster lainnya, kedepannya akan di evaluasi termasuk tempat kuliner maupun hiburan yang berada di wilayah tersebut.


"Saya juga memerintahkan kepada unsur muspika apabila ada kluster keluarga di satu rumah, dan rumah tersebut tidak layak untuk melakukan isolasi mandiri, agar segera di evakuasi ke tempat yang sudah disiapkan di tiga hotel dengan kapasitas ratusan ruang," jelasnya.


Kedepannya Hendra meminta kepada para Kapolsek maupun Danramil dan Camat di Kabupaten Bekasi, jangan sungkan mengevakuasi masyarakat yang terpapar Covid 19, karena rumah warga yang terpapar tidak layak digunakan untuk isolasi mandiri.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tambun Selatan Urutan Pertama Zona Merah di Kabupaten Bekasi

Terkini

Topik Populer

Iklan