Iklan

Iklan

Wanhat SMSI Karawang Kutuk Keras Penembakan Wartawan di Sumut

BERITA PEMBARUAN
19 Juni 2021, 12:33 WIB Last Updated 2021-06-19T07:00:06Z
Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang, N.Hartono


KARAWANG- Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras penembakan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terhadap wartawan media online Mara Salim Harahap di Pematang Siantar Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2) dini hari.


Menurutnya, ini sudah merupakan teror yang sangat merusak tatanan kebebasan pers di Indonesia. Pers yang kerap disebut sebagai pilar ke empat dalam kehidupan berdemokrasi di negeri ini tak luput dari teror dan intimidasi oknum yang merasa 'terganggu' dalam menjalankan aktivitas kejahatannya.


"Sebagai sesama insan pers saya mengutuk keras tindakan biadab yang mengakibatkan meninggalnya Marsal Harahap," ujarnya.


Kemudian kata Hartono, pihak Kepolisian di Sumut harus secepatnya bisa menangkap dan mengungkap motif pelaku. Pasalnya kejahatan yang dilakukan kepada insan pers tersebut sebagai bukti di alam reformasi ini masih ada tindakan bodoh yang membungkam kebebasan pers (free of responsibility).


Undangan-undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sudah sangat jelas sebagai rule of game nya para jurnalis di negeri ini. Kalau ada sesuatu yang kurang atau keliru dalam pemberitaan yang ditulis wartawan masih ada hak jawab yang diatur sesuai dengan regulasi yang ada.


"Saya yakin dengan kejadian teror terhadap wartawan tidak akan menyurutkan dan melemahkan kinerja insan pers di negeri ini. Bahkan justru menambah energi baru untuk menghajar habis oknum yang turut dalam persekongkolan kejahatan lainya. Tentunya dengan perlawanan intelektual," tegasnya. 


Sebelumnya diketahui dalam sebulan ini, sudah ada 3 wartawan jadi korban. Sebelumnya rumah Sofyan dibakar di Kota Binjai, rumah Bembi Lubis di Pematang Siantar dibom molotov, mobil wartawan di Serdang Bedagai dibakar.(Mus/red)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wanhat SMSI Karawang Kutuk Keras Penembakan Wartawan di Sumut

Terkini

Topik Populer

Iklan